TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Satreskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna bersama Kabag Ops Polres Berau, AKP Agung Widodo berhasil mengungkap kasus pencurian motor dengan menangkap 8 pelaku dan mengamankan 6 unit motor.
Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Polres Berau pada Jumat (04/10/2024) setelah operasi yang berlangsung dari 12 September hingga 1 Oktober 2024.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengungkapkan bahwa target operasi awalnya adalah lima pelaku, namun berhasil ditambah dengan tiga pelaku dari target non-operasi.
“Alhamdulillah, dari target operasi dan non-operasi, kami berhasil menangkap 8 tersangka dalam waktu 20 hari,” jelasnya.
Dari penangkapan ini, Satreskrim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 unit kendaraan bermotor yang berhasil diamankan terdiri dari dua unit Mio, dua unit Jupiter Z, satu unit Honda, dan satu unit Fiz R, dengan total kerugian korban mencapai Rp 36 juta Operasi penangkapan dimulai pada 12 September di Kampung Labanan Makarti yang menjadi lokasi penangkapan pertama.
Kemudian dilanjutkan pada 14 September di Kampung Merancang Ilir, dan pada 15 September di Jalan Cut Nyak Dien. Penangkapan keempat terjadi di Jalan Bukit Berbunga pada 22 September.
“Alhamdulillah, keenam unit motor tersebut belum sempat terjual, meskipun para pelaku sudah berencana menjualnya dengan harga bervariasi,” jelas Kasat Reskrim.
Berdasarkan rencana penjualan, motor Mio dihargai Rp 3 juta per unit, Jupiter Z juga Rp 3 juta, Honda Rp 1,5 juta, dan Fiz R Rp 2 juta. Adapun delapan tersangka yang berhasil diamankan berinisial M (44), AS (21), AT (22), M (20), NA (22), J (31), Df (13), dan AM (14).
Kasus ini telah dilaporkan dalam empat laporan polisi, yang dibagi menjadi tiga wilayah hukum. Polsek Gunung Tabur menangani tiga tersangka, Polsek Teluk Bayur menangani satu tersangka, dan Polres Berau menangani tiga tersangka lainnya.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat serta barang bukti tambahan. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Dengan keberhasilan ini, Satreskrim Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan di wilayahnya. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tetap waspada terhadap maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor. (Mht/Day)