Istana Negara dan Istana Garuda di IKN Kini Resmi Bersertifikat Dengan Luas 56,8 Hektare

Nusantara, Swarakaltim – Istana Negara dan Istana Garuda, simbol kebanggaan bangsa Indonesia, kini resmi memiliki sertifikat. Sertifikat Tanah Elektronik berupa Hak Pakai telah diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dengan disaksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (11/10/2024).

“Tanah yang disertifikasi seluas 56,8 hektare ini mencakup area Istana Negara, tempat kita berdiri saat ini, dan juga Istana Garuda yang terletak di belakang,” ujar Menteri AHY setelah penyerahan yang berlangsung di halaman Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur.

Sertifikat yang diserahkan merupakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 11 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara, tercatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia, c.q. Kementerian Sekretariat Negara.

Sertifikat ini diterbitkan di atas tanah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), dan menjadi dasar hukum untuk penggunaan tanah yang menjadi lokasi berdirinya Istana Negara dan Istana Garuda, simbol kebanggaan masyarakat Indonesia.

Penyerahan sertifikat ini dilakukan bersamaan dengan peresmian Istana Negara oleh Presiden Jokowi. Sementara itu, Istana Garuda masih dalam tahap penyempurnaan dan akan diresmikan pada waktu yang berbeda.

“Untuk Istana Garuda, seperti yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, masih memerlukan waktu untuk penyelesaian, penataan, dan penyempurnaan. Insyaallah nantinya akan diresmikan oleh Bapak Prabowo Subianto setelah beliau dilantik sebagai Presiden periode 2024-2049,” kata Menteri AHY.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi secara simbolis meresmikan Istana Negara, yang akan digunakan untuk berbagai kegiatan kenegaraan. Acara peresmian ini turut dihadiri oleh sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga dari Kabinet Indonesia Maju.

Menteri AHY juga didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN yang sekaligus Wakil Kepala Otorita IKN, Raja Juli Antoni; Staf Khusus Bidang Manajemen Internal, Agust Jovan Latuconsina; Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat beserta jajaran; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Zulkhoir, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Ade Chandra Wijaya. (dho)

Loading

Bagikan: