SAMARINDA, Swarakaltim.com – Persidangan kasus dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Rahol Suti Yaman (60) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (20/3/2025).
Agenda sidang kali ini, seharusnya memasuki tahap pemeriksaan saksi, namun terpaksa ditunda setelah tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan untuk menangguhkan jalannya sidang.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda menghadirkan dua saksi, yakni Heryono Atmaja selaku pelapor dan Saiful.
Namun, sebelum saksi memberikan keterangannya, penasihat hukum Rahol mengajukan penundaan, dengan alasan masih menunggu putusan kasasi perkara perdata, yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Majelis Hakim yang dipimpin Jemy Tanjung menolak permohonan tersebut, setelah melakukan musyawarah.
Hakim menilai bahwa proses hukum antara perdata dan pidana merupakan dua hal yang berbeda, dan dapat berjalan secara terpisah.
“Sesuai Pasal 183 KUHAP, masing-masing pihak berhak membuktikan dengan dua alat bukti,” ungkap Jemy dalam persidangan.
Setelah penolakan itu, tim penasihat hukum terdakwa kembali mengajukan permohonan lain, yaitu meminta waktu tambahan untuk mempelajari surat dakwaan.
Mereka beralasan belum menerima dokumen dakwaan secara lengkap, sehingga memerlukan waktu lebih lama sebelum sidang dilanjutkan.
Menanggapi permintaan tersebut, Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin (24/3/2025) mendatang, guna memberikan kesempatan bagi penasihat hukum Rahol, untuk mempelajari dakwaan secara menyeluruh.
Penundaan ini mendapat reaksi keras dari pihak pelapor.
Penasihat hukum Heryono, Abraham Ingan, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan tersebut dan menurutnya, persidangan seharusnya berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Sidang hari ini, seharusnya sudah masuk tahap pemeriksaan saksi, sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh Majelis Hakim,” kata Abraham Ingan ke awak Media, usai sidang tersebut.
“Apalagi dalam sidang pembacaan dakwaan sebelumnya, pihak terdakwa tidak menyatakan keberatan,” tambahnya.
Ia juga berharap jalannya persidangan tetap sesuai prosedur, tanpa adanya penundaan lebih lanjut.
“Kami ingin kasus ini, diproses sebagaimana mestinya, dan Majelis Hakim harus objektif, dalam memeriksa serta mengadili perkara ini,” tambahnya.
Dengan adanya keputusan penundaan ini, pemeriksaan saksi baru akan dilakukan pada persidangan berikutnya, dan seluruh pihak diharapkan sudah siap untuk melanjutkan proses hukum tanpa hambatan. (AI)