SAMARINDA, Swarakaltim.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Revisi tersebut dinilai penting untuk memperkuat mekanisme pendataan dan pengawasan terhadap ormas di daerah.
Kepala Kesbangpol Kaltim, Sufian Agus, menyebut bahwa saat ini pihaknya kesulitan memperoleh data akurat tentang keberadaan ormas di wilayahnya. Hal ini disebabkan oleh minimnya ormas yang secara aktif melapor atau mendaftarkan diri ke Kesbangpol.
“Dari sekitar 3.400 ormas di Kaltim, hanya 901 yang melaporkan diri dan tercatat aktif di Kesbangpol. Sisanya tidak pernah melapor dan kami pun tidak tahu keberadaannya,” kata Sufian kepada awak media usai rapat koordinasi di Kantor Gubernur Kaltim, Minggu (11/5/2025).
Ia menjelaskan, banyak ormas hanya datang ke Kesbangpol ketika membutuhkan sesuatu dari pemerintah, seperti pengajuan hibah atau surat keterangan. Di luar itu, mereka cenderung pasif dalam pelaporan keberadaan dan kegiatan.
Sufian menilai ketentuan dalam UU Ormas yang berlaku saat ini masih memberi celah bagi ormas untuk berdiri tanpa koordinasi dengan Kesbangpol. Hal ini menjadi kendala dalam hal pembinaan maupun pengawasan oleh pemerintah daerah.
“Menurut kami, seharusnya setiap ormas yang hendak didirikan wajib lebih dulu melapor dan mendapat rekomendasi dari Kesbangpol. Ini akan memudahkan kami dalam memverifikasi dan mengawasi aktivitas ormas sejak awal,” tegasnya.
Ia juga mengusulkan agar dalam proses pembentukan ormas, terdapat tahapan administratif yang melibatkan Kesbangpol di daerah. Hal ini menurutnya penting agar pemerintah daerah tidak kecolongan dengan ormas yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013, ormas dapat berbadan hukum maupun tidak. Ormas berbadan hukum disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan ormas yang tidak berbadan hukum cukup mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT) dari pemerintah daerah sesuai lingkup wilayahnya.
SKT tersebut dikeluarkan oleh Menteri untuk ormas berskala nasional, gubernur untuk tingkat provinsi, dan bupati atau wali kota untuk tingkat kabupaten/kota, sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 ayat (1) UU tersebut.
Dengan adanya revisi, Kesbangpol berharap dapat memperkuat peran pengawasan di daerah dan memastikan bahwa seluruh ormas beroperasi secara legal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Dhv)