SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemprov Kaltim komitmen dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pegawai, khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Lingkungan Pemprov Kaltim.
Pelayanan yang dimaksud termasuk pemberian gaji para tenaga PPPK, baik teknis maupun fungsional dalam hal ini guru binaan Pemprov Kaltim.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim H A Muzakkir menjelaskan, mereka tidak pernah dan berniat untuk menahan hak orang, apalagi gaji pegawai. Termasuk guru-guru.
“Tidak ada pengajuan pembayaran gaji ke BPKAD kita tahan, setiap SPM atau surat perintah membayar gaji yang diajukan oleh dinas Insyaallah paling lambat sehari setelah pengajuan kita terbitkan SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana ke bank biar di transfer langsung,” ungkap A Muzakkir, dikonfirmasi Harian Swara Kaltim melalui pesan WhatsApp, Jumat 6 Juni 2025.
Menurut Muzakkir, dirinya tidak setuju juga kalau ada yang belum gajian. Karena, itu hak P3K atau PPPK yang sudah diterbitkan SKnya. Apalagi para guru-guru.
Selanjutnya, Muzakkir menjelaskan, jika memang ada guru yang belum menerima gaji, dari sekolah mana. Sehingga bisa ditelusuri, kenapa dinas atau cabang dinas tidak minta SPM untuk bayar gaji.
“Saya sudah komunikasi dengan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim. Semoga segera direalisasikan,” jelas Muzakkir.(aya)