TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Polsek Tabalar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Purnasari Jaya, Kecamatan Talisayan, Sabtu (19/7/2025). Pengungkapan ini terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Talisayan. Tersangka berinisial MAE (34), ditangkap di kediamannya setelah didapati menyimpan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang disembunyikan di tumpukan jagung giling.
Kapolsek Tabalar memimpin langsung tim penyelidik, dimana sehari sebelumnya, Jumat (18/7/2025), telah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi mendatangi kediaman tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti sabu seberat total bruto 20,47 gram, yang disembunyikan di bawah meja, dalam tumpukan jagung giling, dan di balik balok dinding rumah.
Adapun barang bukti lain yang diamankan meliputi, timbangan digital, alat hisap, handphone, sejumlah alat bantu, serta uang tunai sebesar Rp 870.000. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, menandakan transparansi serta keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
Tersangka saat ini telah diamankan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Tabalar. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Tabalar AKP Suradi, SH menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menindak tegas peredaran narkotika hingga ke pelosok kampung. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Diharapkan dari keberhasilan ini dapat menimbulkan efek jera, sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau. (Nht/*).