BALIKPAPAN, Swarakaltim.com. H. La Ode Nasir,SE Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Komisi I Fraksi PKS Dapil 2 Kota Balikpapan melakukan Sosialisasi
Peraturan Daerah (Sosperda)
Penguatan Demokrasi Daerah ke 8 keterkaitan antar politik dan kesejahteraan sosial di Lapangan Bulu Tangkis RT.80 Jalan dr Sutomo Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Minggu, (24/8/’25)
Hadir dalam kegiatan sosialisasi, sejumlah masyarakat umum, dan komunitas Halte sedekah sahabat La Ode Nasir Center (LNC) dari wilayah Kecamatan Balikpapan Tengah dan lainnya dari berbagai Kecamatan di kota Balikpapan. Selain itu Anggota DPRD Balikpapan Hj. Iim Rahman Komisi IV istri dari H. La Ode Nasir turut hadir. Kemudian dua nara sumber yaitu H.Nasrul Hamdi LC.MA tokoh Akademisi, Juli Suripto seorang guru.
Pelaksanaan kegiatan dipandu moderator Mega Farianny Ferry serta acara di awali dengan pembacaan doa dan menyanyikan lagu Kebangsaan InfolRaya
H.La Ode Nasir pada sosialisasi Sosperda ini menegaskan, pentingnya kegiatan penguatan Demokrasi Daerah (PDD). Ia menjelaskan, dasar PDD diantaranya Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Permendagri nomor 36 Tahun 2010, Keputusan DPRD Provinsi Kaltim tentang pelaksanaan Kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah.
Ia juga memaparkan akan peran politik. Bahwasanya perannya sangat menentukan kebijakan suatu Negara yang dampaknya tentu pada kesejahteraan sosial masyarakat.
Kesejahteraan sosial yang dimana kondisi seluruh rakyat memiliki akses terhadap kebutuhan dasar nya seperti, pendidikan, kesehatan dan ekonomi yang stabil.
Semua ini akan berproses baik bila system politik kita cenderung memiliki kebijakan kesejahteraan sosial yang lebih kuat. Dalam NKRI berbagai aspek kesejahteraan sosial di wujudkan oleh negara diatur oleh UUD 1945.
Selanjutnya La Ode menyampaikan yang terkait Demokrasi Politik, Demokrasi Ekonomi. Juga soal konsepsi negara kesejahteraan istilah nya Welfare state. Yaitu kita bicara sistem di mana negara berperan aktip dalam menjamin kesejahteraan rakyat nya.
“Jaminan sosial kita dalam UU 1945 bisa dilihat pada pasal 27 ayat 2, pasal 28H ayat 1, Pasal 33 ayat 1-4 serta di pasal 34 ayat 1-3 salah satu bunyi nya bahwa pakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh negara,” ujarnya.
Begitu pula menyangkut keterkaitan politik dan kesejahteraan soal, La Ode menjelaskan posisi politik sebagai instrumen kebijakan kesejahteraan. Ada regulasi dan program sosial serta dampak stabilitas politik terhadap kesejahteraan.
Sementara itu Nasrul Hamdi selaku narasumber pertama menyampaikan pentingnya menjaga perdamaian, persatuan, kerukunan di dalam NKRI yang terbentang luas ini. Semua pihak bersama-sama harus memiliki komitmen bersatu untuk menjaga kokohnya, tegaknya NKRI.
“Mengingat kita ini memiliki wilayah yang sangat luas dengan karakteristik manusia serta kelompok masyarakat yang berbeda-beda. Untuk tetap terjaga di kehidupan bermasyarakat di era demokrasi saat ini, tidak terlepas mempedomani nya dengan 4 pilar, Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika,” tutur Nasrul.
Sementara itu Juli Suprapto berprofesi Guru sebagai narasumber Ia menjabarkan, di tengah globalisasi kehidupan yang semakin meluas serta teknologi yang berkembang di perlu kan peran orang tua yang aktip dalam pendampingan edukasi terhadap anak akan dampak positif dan negatif dari aspek teknologi tersebut.
“Perkembangan digitalisasi cukup cepat, jangkauannya sangat luas. Selain peran negara hadir dalam menata dan mengendalikan regulasinya, kita sebagai orang tua, masyarakat perlu ikut serta dalam pengawasan di sekitar kita untuk membantu Pemerintah,”ujar Juli.
Sebelum kegiatan berakhir dilakukan sesi tanya jawab dan berbagi souvenir bagi peserta yang bertanya dan dapat menjawab pertanyaan dari nara sumber. Hal ini sebagai rasa terima kasih pada para peserta yang telah bersinergi hadir dan memberikan respon atas materi yang disampaikan oleh para narasumber. (SIS)