Sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah ke 10 di Balikpapan
BALIKPAPAN, Swarakaltim.com. H. La Ode Nasir,SE Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Komisi I Fraksi PKS Dapil 2 Kota Balikpapan melakukan Sosialisasi
Peraturan Daerah (Sosperda)
Penguatan Demokrasi Daerah ke 10 mengambil tema “Pemilukada Lansung Dan Tantangannya”di Kantor Sekretariat Halte sedekah LNC (La Ode Nasir Center) Jl. dr. Sutomo Kelurahan Karang Rejo Kelurahan, Kecamatan Balikpapan Tengah Provinsi Kaltim Rabu,(22/10/’25) siang.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi, sejumlah masyarakat umum, dan komunitas Halte sedekah sahabat La Ode Nasir Center (LNC) dari wilayah Kecamatan Balikpapan Tengah dan lainnya dari berbagai Kecamatan di kota Balikpapan. Selain itu Anggota DPRD Balikpapan Hj. Iim Rahman Komisi IV istri dari H. La Ode Nasir turut hadir. Kemudian dua nara sumber yaitu Kasriadi seorang Guru, Mega Farianny Ferry Mantan Komisioner KPU Kota Balikpapan dan aktivitas.
Pelaksanaan kegiatan dipandu moderator Supriyati dari Pengurus LNC. Acara di awali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
H.La Ode Nasir pada sosialisasi Sosperda ini menegaskan, pentingnya kegiatan penguatan Demokrasi Daerah (PDD). Ia menjelaskan, dasar PDD diantaranya Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Permendagri nomor 36 Tahun 2010, Keputusan DPRD Provinsi Kaltim tentang pelaksanaan Kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah.
Kegiatan PDD dilaksanakan dengan maksud meningkatkan pemahaman dan wawasan masyarakat terhadap konsep serta proses demokrasi di Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal ini sangat penting disampaikan agar kehidupan demokrasi di Kaltim dapat berjalan sesuai kaidah-kaidah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu juga meningkatkan pemahaman dan pengetahuan terhadap sistem, etika dan budaya politik di Indonesia dalam rangka mewujudkan kehidupan demokrasi di Kaltim.
Bahwasanya peran Demokrasi ini sangat menentukan kebijakan suatu Negara yang dampaknya tentu pada kesejahteraan sosial masyarakat.
Kesejahteraan sosial yang dimana kondisi seluruh rakyat memiliki akses terhadap kebutuhan dasar nya seperti, pendidikan, kesehatan dan ekonomi yang stabil.
Semua ini akan berproses baik bila system politik kita cenderung memiliki kebijakan kesejahteraan sosial yang lebih kuat. Dalam NKRI berbagai aspek kesejahteraan sosial di wujudkan oleh negara diatur oleh UUD 1945.
Sementara itu Nara sumber Kasriadi menyampaikan tentang pemilihan kepala daerah setelah era reformasi. Jika Pilkada dan wakil Kepala Daerah oleh DPRD berdasar UU No. 22 Tahun 1999 tentang kepala daerah. Sejalan dengan waktu UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 24 meletakkan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil dipilih langsung oleh masyarakat.
Sedang Nara sumber kedua Mega Farianny Ferry menyampaikan pentingnya Demokrasi. Ia mengawali pemaparan nya dengan menyampaikan istilah “DEMOKRASI”. Pemerintah dari rakyat untuk rakyat, demokrasi sederhana yang bisa kita lihat di tingkatan bawah yaitu seperti pemilihan Ketua RT.
Mega juga menyampaikan akan penguatan azas pemilihan dalam Demokrasi meliputi langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil.
Lalu kenapa Pemilu itu harus di laksanakan langsung. Awalnya Pemilihan Umum itu didasari tidak langsung. Padahal amanat UUD 1945 pasal 18 menyebutkan, pemilihan baik Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota, Pilkada itu dipilih oleh rakyat. Sejalan dengan reformasi tahu 1998 dilakukan Pemilihan langsung rakyat untuk memilih nama.
“Kalau pemilihan tidak langsung dulu itu pemilihan nya kita harus memilih gambar partai nya dan jumlah partai nya hanya 3. Jika partai A yang menang yang memperoleh suara lebih besar maka wewenang partai sendiri lah yang menempat orang nya di keterwakilan nya lembaga tersebut. Berbeda dengan demokrasi langsung,” kata Mega dan menambahkan pemilihan langsung juga memiliki resiko.
Dalam pemaparan Mega mantan komisioner KPU Balikpapan ini banyak memberikan ilmu dan pengetahuan serta dasar hukum akan pemilihan umum secara langsung dan tidak langsung. Sepintas Mega mengingatkan sesuai pengetahuan nya dalam pelaksanaan demokrasi harus ada unsur pemilihannya. Mulai dari pihak penyelenggara, peserta hingga pemilihnya.
Sebelum kegiatan berakhir dilakukan sesi tanya jawab dan berbagi souvenir bagi peserta yang bertanya dan dapat menjawab pertanyaan dari nara sumber. Hal ini sebagai rasa terima kasih pada para peserta yang telah bersinergi hadir dan memberikan respon atas materi yang disampaikan oleh para narasumber. (SIS)