BALIKPAPAN,Swarakaltim.com. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus memperkuat budaya kejujuran dalam dunia perdagangan. Melalui Dinas Perdagangan (Disdag), layanan tera dan tera ulang alat ukur kini diberikan secara gratis bagi seluruh pelaku usaha di Kota Balikpapan.
Langkah ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan bagian dari upaya menjaga keadilan dan kepercayaan antara penjual dan pembeli.
Kepala Disdag Balikpapan, Haemusri Umar, mengatakan tera ulang menjadi kewajiban bagi setiap pelaku usaha yang menggunakan alat ukur dalam kegiatan perdagangan, mulai dari timbangan, takaran, hingga alat ukur panjang.
“Tera ulang bukan formalitas. Ini bentuk kepatuhan terhadap standar nasional metrologi, agar hasil pengukuran akurat dan tidak merugikan salah satu pihak,” ujarnya, saat dikonfirmasi pada hari Minggu, (9/11/2025).
Haemusri menjelaskan, ketidakakuratan alat ukur bisa disebabkan dua hal dalam hal ini manipulasi yang disengaja demi keuntungan sepihak, atau kerusakan alami karena pemakaian lama. Dua-duanya, kata dia, bisa menimbulkan kerugian dan ketidakpercayaan dalam transaksi.
“Kalau alat ukur rusak, pedagang bisa rugi. Tapi kalau dimanipulasi, konsumen yang jadi korban. Karena itu kami tekankan pentingnya tera ulang agar kejujuran tetap terjaga,” tegasnya.
Untuk memastikan hal itu, Disdag melalui UPTD Metrologi Legal rutin melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke pasar tradisional, ritel modern, hingga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Petugas memeriksa satu per satu alat ukur, termasuk mesin pengisian bahan bakar dan tangki pengangkut BBM.
“Kadang tangki mobil penyok atau berubah bentuk, volumenya menyusut, dan itu bisa mengubah takaran bahan bakar. Karena itu tera ulang wajib dilakukan,” jelasnya.
Dengan diberlakukannya layanan tera ulang gratis, Disdag berharap tidak ada lagi alasan bagi pedagang untuk menunda pemeriksaan alat ukurnya. Pemerintah menanggung biaya agar semua pihak bisa berdagang secara jujur dan transparan.
“Tidak ada alasan lagi untuk menunda tera ulang. Pemerintah sudah menanggung biayanya demi menjaga kepercayaan publik,”kata Haemusri.
Ia juga mengingatkan, penggunaan alat ukur yang tidak sesuai ketentuan dapat berujung sanksi, bahkan pidana. Namun, menurutnya, lebih dari sekadar hukum, persoalan ini menyentuh nilai moral dalam berdagang.
“Perdagangan yang sehat dimulai dari kejujuran. Kami ingin pelaku usaha di Balikpapan menjadikan integritas sebagai modal utama dalam berdagang,”pungkasnya.(*/pknop109)