Pasca APBD 2026 dan Revisi Perda Nomor 7/2023 Ditetapkan, DPRD Berupaya Pastikan Setiap Rupiah Anggaran Memberikan Manfaat Nyata Bagi Masyarakat

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau resmi menetapkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2026, yang dikemas melalui rapat paripurna, di kantor Dewan, Jl Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Minggu malam (30/11/2025).

Pengesahan itu juga dibarengi dengan persetujuan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, sebagai tindak lanjut penyesuaian regulasi nasional. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga arah pembangunan Bumi Batiwakkal di tengah tekanan fiskal yang terus berkembang.

Menurut Ketua lembaga legeslatif Kota Sanggam, Dedy Okto Nooryanto, pasca penyampaian pandangan akhir Fraksi Fraksi DPRD, dirinya menekankan bahwa setelah melalui pembahasan panjang antara legislatif dan eksekutif, dimana kondisi fiskal daerah tahun mendatang mengalami tekanan signifikan akibat penurunan dana transfer dari Pemerintah pusat.

Dengan demikian, seluruh keputusan yang diambil diharapkan mengutamakan keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dedy berharap kolaborasi antara DPRD, Pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya tetap terjaga untuk menghadapi dinamika fiskal yang semakin menantang.

“Melalui situasi yang ada, kami selaku Wakil Rakyat berupaya turut memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Petinggi di lembaga legeslatif Bumi Batiwakkal tersebut.

“Jadi, kami tidak hanya fokus pada besaran anggaran, tetapi juga memastikan prioritas belanja tetap pada layanan dasar dan program strategis daerah,” ujar Dewan asal Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut.

Menurutnya, pembahasan APBD tahun 2026 juga mempertimbangkan kemampuan fiskal nyata sehingga belanja harus diarahkan secara lebih tepat sasaran. Pemerintah daerah, kata dia, menggunakan SiLPA tahun sebelumnya untuk menutup defisit yang muncul akibat berkurangnya pendapatan.

“Pemanfaatan SiLPA menjadi solusi jangka pendek agar program pembangunan tidak terhenti, namun tetap harus dikelola secara hati-hati,” tambahnya.

Termasuk dalam hal revisi Perda pajak dan retribusi daerah turut menjadi perhatian karena berpotensi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun-tahun berikutnya. DPRD menilai penyesuaian tersebut perlu dilakukan agar daerah tidak tertinggal dari sisi regulasi sekaligus membuka ruang optimalisasi pendapatan.

“Penataan ulang regulasi pajak ini penting agar penerapannya lebih efektif dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan,” tegasnya mengakhiri. (Adv/Nht/Sof)

www.swarakaltim.com @2024