DPRD Samarinda Mantapkan Arah Prioritas Pengembangan 17 Subsektor Ekraf

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda kembali mempercepat proses finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Pada agenda yang digelar Selasa (2/12/2025), pembahasan diarahkan pada penetapan subsektor prioritas yang akan menjadi fokus pengembangan pemerintah daerah.

Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyampaikan bahwa raperda tersebut mengatur 17 subsektor ekonomi kreatif sebagaimana diatur dalam regulasi nasional. Deretan subsektor itu meliputi pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, hingga aplikasi.

Rohim menuturkan bahwa seluruh subsektor memiliki peluang untuk berkembang. Namun, penentuan subsektor yang akan menjadi prioritas dilakukan bertahap sesuai potensi dan kemampuan tumbuh masing-masing sektor.

“Yang nantinya berkembang lebih besar tentu akan mendapatkan dukungan yang lebih maksimal,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses finalisasi ini merupakan kesempatan terakhir untuk mengakomodasi masukan seluruh pemangku kepentingan.

“Tahap ini menjadi ruang untuk menyerap aspirasi. Banyak usulan tadi yang makin menyempurnakan rancangan yang sudah disiapkan,” ucap Rohim.

Rohim berharap keberadaan perda dapat menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif di Samarinda.

“Setelah perda diterapkan, pemerintah memiliki guideline, peta jalan, dan arah yang pasti untuk menata serta mengembangkan sektor ekonomi kreatif,” pungkasnya.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024