BALIKPAPAN, Swarakaltim.com. H. La Ode Nasir,SE Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Komisi I Fraksi PKS Dapil 2 Kota Balikpapan melakukan Sosialisasi
Peraturan Daerah (Sosperda)
Penguatan Demokrasi Daerah ke
11. “Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil’ menjadi tema Sosialisasi yang disampaikan H. Lao Ode Nasir di Kantor Sekretariat Halte sedekah LNC (La Ode Nasir Center) Jl. dr. Sutomo Kelurahan Karang Rejo Kelurahan, Kecamatan Balikpapan Tengah Provinsi Kaltim Minggu,(28/12/’25) siang.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi sejumlah masyarakat umum, dan komunitas Halte sedekah sahabat La Ode Nasir Center (LNC) dari wilayah Kecamatan Balikpapan Tengah dan lainnya dari berbagai Kecamatan di kota Balikpapan.
Selain itu Anggota DPRD Balikpapan Hj. Iim Rahman Komisi IV istri dari H. La Ode Nasir turut hadir. Kemudian dua nara sumber yaitu H.Noor Thoha mantan Ketua KPUD Balikpapan yang saat ini berkecimpung dalam bisnis penggemuk sapi serta peternak ayam potong. Dan Mohammad Junaidi narasumber Kedua dari unsur kepemudaan. Pelaksanaan kegiatan dipandu moderator Uul Fathul Hasanah.
Acara di awali dengan pembacaan doa dan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Kemudian dilanjutkan penyampaian sambutan dari H.La Ode Nasir sekalian memaparkan materinya akan hak dan kewajiban masyarakat sipil.
Masyarakat sipil merupakan jaringan kelompok, organisasi, dan individu yang beroperasi di luar negara dan pasar untuk memperjuangkan kepentingan bersama.
“Ya istilah masyarakat sipil ini beragam organisasi non pemerintah seperti LSM, serikat pekerja, organisasi berbasis agama, ada kelompok sukarela yang berkerja secara mandiri untuk mendorong perbaikan sosial dan politik,” kata H. La Ode Nasir.
Ia juga memaparkan berbagai macam pemikiran atau pendapat para ahli terkait pengertian masyarakat sipil. Seperti diantara nya pendapat Georg Wilhelm Friedrich Hegel, Antonio Gramsci, dan AS Hikam.
Lahirnya latar belakang masyarakat sipil dapat diketahui karena di dorong oleh kebutuhan akan tantanan yang demokratis dan akuntabel. Ini muncul sebagai respons terhadap kekuasaan negara yang dominan.
” bisa dari latar belakang historis, latar belakang modern,” ujar La Ode.
Dalam paparannya, La Ode Nasir juga menyampaikan karakteristik masyarakat sipil, pilar masyarakat sipil, dan tatanan masyarakat sipil.
“biasanya tatanan masyarakat sipil ini di tandai diantaranya dengan kemandirian, partisipasi publik, kebebasan sipil, pluralisme dan teloransi, peran pengawasan serta keadilan sosial,” papar La Ode Nasir.
Sementara, H. Noor Thoha selaku narasumber pertama menyampaikan dan menjabarkan pentingnya masyarakat memahami hak dan kewajiban masyarakat sipil.
Hak masyarakat sipil itu seperti, hak mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan dari pemerintah. Ada pula hak partisipasi dalam pemerintahan yaitu berhak memilih dan dipilih. Hak layanan publik dimana kita berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas, mengawasi standar pelayanan, menyampaikan pengaduan, mendapatkan advokasi atau perlindungan bila di perlukan. Dan ada hak-hak konstitusional.
” Hak konstitusional itu, kita berhak mendapatkan pendidikan, memeluk agama sesuai keyakinan, dan dimana hukum dan pemerintahan kita memiliki kedudukan yang sama,” ucap La Ode Nasir.
Nara sumber kedua Muhammad Junaidi mengingatkan pada pemuda untuk mengerti kewajiban masyarakat sipil. Pihak mengajak semua pihak wajib menaati hukum dan pemerintahan serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang. Wajib ikut serta dalam pembelaan dan usaha pertahanan serta keamanan negara serta peran serta dalam kewajiban sosial.
Sebelum kegiatan berakhir dilakukan sesi tanya jawab dan berbagi souvenir bagi peserta yang bertanya dan dapat menjawab pertanyaan dari nara sumber. Hal ini sebagai rasa terima kasih pada para peserta yang telah bersinergi hadir dan memberikan respon atas materi yang disampaikan oleh para narasumber. (SIS)