BALIKPAPAN,Swarakaltim.com. H. La Ode Nasir,SE Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Komisi I Fraksi PKS Dapil Kota Balikpapan tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 Provinsi Kaltim tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga di Kantor Sekretariat Halte sedekah LNC (La Ode Nasir Center) Jl. dr. Sutomo Kelurahan Karang Rejo Kelurahan, Kecamatan Balikpapan Tengah Provinsi Kaltim Sabtu,(6/12/’25) siang.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi itu, sejumlah Ketua RT, tokoh masyarakat, warga sumber Rejo,
Hj. Iim Rahman Komisi IV, serta dua nara sumber Hasan Abdul Nasir dan H. Fahrul Rozi. Dalam pelaksanaan kegiatannya dipandu moderator H.Ibnu Suroso.
H.La Ode Nasir menjelaskan, kedudukan dan tujuan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2022. Dimana Perda tersebut mengatur tentang Ketahanan Keluarga. Perda ini Ia tegaskan, bertujuan untuk memperkuat ketahanan keluarga di Kaltim yang memiliki berbagai aspek. Mulai
dari perencanaan, pelaksanaan, hingga kelembagaan.
Beberapa manfaatnya Perda Nomor 2 Tahun 2022 diantaranya yaitu peningkatan kualitas hidup keluarga, pencegahan masalah sosial, serta terwujudnya keluarga yang harmonis dan sejahtera.
Ia menjelaskan, dalam aspek penting terkait ketahanan keluarga. Dari Perencanaan dan Pelaksanaan,
Perda ini mengatur bagaimana pemerintah daerah merencanakan dan melaksanakan program-program yang mendukung ketahanan keluarga.
Seperti memberikan ketahanan terkait Wali anak dan pengampunan yang mengatur tentang perlindungan anak dan mekanisme pengampunan dalam konteks keluarga.
Bicara akan kelembagaan Ketahanan Keluarga, Perda ini juga mengatur tentang pembentukan dan penguatan lembaga-lembaga yang berfokus pada ketahanan keluarga, serta pola koordinasi dan kerjasama oleh berbagai pihak meliputi, pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga terkait, dalam upaya meningkatkan ketahanan keluarga.
Disisi lain semua proses ini juga tidak terlepas dari dukungan pendanaan. Dimana pendanaan sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program-program ketahanan keluarga.
Peserta yang hadir di sosialisasi ini diharapkan dapat memahami keberadaan Perda Provinsi Kaltim nomor 2 Tahun 2022. Dasi pertemuan ini di inginkan ketahanan keluarga di Kaltim dapat semakin kuat, sehingga tercipta masyarakat yang lebih harmonis, sejahtera, dan berkualitas.
Hasan Nasir tokoh masyarakat dan mantan anggota DPRD Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) selaku nara sumber pertama dalam pemaparan menekankan, bahwa ketahanan keluarga harus dimulai dari rumah. Ia menyebut peran ibu dan ayah saling menentukan, terutama dalam pembentukan karakter anak.
“Yang pertama harus paham adalah seorang ibu. Tetapi bagaimana ibu bisa tenang mendidik anak, juga tergantung suaminya. Kalau suami kasar, sering marah, tentu ibu tidak bisa mendidik anak dengan baik,” ujarnya.
Hasan menekankan, pentingnya menjadikan rumah sebagai tempat pendidikan pertama, sehingga nilai moral dan adab dapat ditanamkan sejak dini. Ia juga mengingatkan bahwa banyak kegagalan anak disebabkan perbedaan cara berpikir orang tua.
Sementara H. Fahrul Rozi mantan anggota DPRD Kota Balikpapan dan pendakwah nara sumber kedua menekankan, antara pasangan suami-istri saling mengingatkan dalam kebaikan dimana
pentingnya ketahanan keluarga demi masa depan anak-anak. Menurutnya, kondisi keluarga yang tidak harmonis dapat merusak hati dan mental anak.
“Ketika hati anak hancur karena melihat orang tuanya tidak benar, narkoba atau seks bebas bisa menjadi pelampiasan. Karena itu ketahanan keluarga sangat penting untuk masa depan mereka,” tegasnya.
Kemudian antar suami dan istri diingatkan untuk saling menutupi aib menjaga kehormatan keluarga. Jangan menceritakan aib keluarga di arisan, di tetangga dan lainnya. “Untuk itu Jagalah dirimu dari neraka jahanam. Itulah esensi pentingnya mempertahankan ketahan keutuhan keluarga,”ujar. (SIS)