SAMARINDA, Swarakaltim.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur mengungkapkan adanya peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup signifikan dari sektor pajak air tanah, air permukaan, serta kendaraan alat berat yang hingga kini belum tergarap maksimal.
Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, mengatakan temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pajak daerah dan retribusi daerah yang telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 22 Desember lalu.
“Dalam pemeriksaan awal, kami melihat masih ada potensi pendapatan yang sesungguhnya bisa dioptimalkan. Ini sejalan dengan pemeriksaan BPK yang saat ini dilakukan di 22 provinsi di kawasan Indonesia timur terkait PDRD,” kata Suharyanto, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut bertujuan membantu pemerintah daerah memetakan potensi-potensi penerimaan yang selama ini belum tergali secara maksimal.
Menurutnya, pajak air tanah dan air permukaan masih memiliki ruang pengelolaan yang besar, terutama dalam pengawasan pemanfaatan oleh pelaku usaha. Selain itu, pajak alat berat yang digunakan di sektor pertambangan dan kehutanan juga menjadi sumber PAD potensial.
“Penggunaan alat berat oleh perusahaan cukup masif, tetapi pendataannya masih perlu diperkuat agar potensi pajaknya dapat dimaksimalkan,” ujarnya.
Suharyanto menambahkan, regulasi yang mengatur sektor tersebut saat ini masih mengacu pada ketentuan tahun 2024. Dengan demikian, Pemprov Kaltim dinilai masih memiliki peluang untuk melakukan penyesuaian kebijakan guna meningkatkan kemandirian fiskal daerah ke depan.(DHV)