Tim Terpadu Pajak Alat Berat Berbuah Manis, PAD Kaltim Bertambah Rp36 Miliar

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pendekatan kolaboratif yang diterapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam pengelolaan pajak alat berat berhasil mendongkrak pendapatan daerah secara signifikan. Pada 2025, penerimaan dari sektor ini melonjak hingga Rp36 miliar, jauh melampaui capaian tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim Lora Sari menyebutkan, peningkatan tersebut tidak lepas dari penguatan kebijakan pemungutan pajak serta pembentukan tim terpadu lintas instansi yang bekerja berdasarkan arahan Gubernur Kaltim.

“Tahun 2025 pendapatan meningkat tajam menjadi Rp36 miliar dari 5.206 unit yang tertagih berkat program optimalisasi dan pembentukan tim terpadu oleh Gubernur,” ujar Lora Sari.

Ia mengakui, implementasi pajak alat berat pada 2024 belum berjalan optimal. Dari 238 unit yang tercatat, pendapatan yang masuk hanya Rp1,1 miliar, seiring masih minimnya pemahaman wajib pajak terhadap regulasi yang baru diberlakukan saat itu.

Lora menegaskan, Bapenda Kaltim terus mendorong peningkatan kesadaran perusahaan melalui sosialisasi berkelanjutan. Fokus utama diarahkan kepada sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan yang menjadi pengguna utama alat berat di lapangan.

Berdasarkan data Bapenda, potensi penerimaan masih terbuka lebar. Terdapat 335 perusahaan pertambangan dan 238 perusahaan perkebunan yang terdata, dengan 106 perusahaan perkebunan di antaranya masih memerlukan pemeriksaan lanjutan.

“Hingga saat ini, baru sekitar 300 perusahaan yang tercatat memiliki kesadaran untuk melaporkan atau membayar pajak alat berat,” paparnya.

Sinergi lintas sektor juga diperkuat melalui keterlibatan Dinas ESDM Kaltim. Pengelola Izin Usaha Pertambangan Daevrie Zulkany menegaskan kesiapan pihaknya mendukung optimalisasi pajak, mengingat sektor tambang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

“Setiap perusahaan kontraktor yang masuk dalam sistem OSS wajib melaporkan jumlah unit alat berat saat mengajukan izin. Kami sangat antusias membantu mengoptimalkan potensi pajak ini,” ujarnya.

Dinas ESDM kini aktif bergabung dalam tim terpadu bersama Bapenda, termasuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk meminimalkan perbedaan data. Daevrie menegaskan, kepatuhan terhadap aturan daerah tetap wajib, termasuk bagi perusahaan yang mengantongi izin dari pemerintah pusat.

“Sesuai arahan Gubernur, kami bergerak cepat mengumpulkan data Usaha Jasa Pertambangan dan kontraktor lokal serta merinci data alat berat secara detail,” katanya.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024