
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Rencana pemindahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah berlokasi di Jl Sultan Agung, Tanjung Redeb yang masih jalan ditempat hingga saat ini kembali menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau. Sementara rumah sakit (RS) baru yang berada di kawasan tersebut ditargetkan segera difungsikan untuk pelayanan Kesehatan masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua II DPRD Bumi Batiwakkal, Sumadi, dalam wawancara yang berlangsung di Kantor Dewan, Jl Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Selasa (3/2/2026). “Kami selaku Wakil Rakyat menilai, bahwa keterlambatan penutupan TPA lama berpotensi menghambat pengoperasian RS baru yang telah lama dinantikan masyarakat tersebut,” kata beliau.
Masih Sumadi, Pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki komitmen yang jelas. Bupati Berau, kata dia, telah menginstruksikan agar TPA lama ditutup pada tahun 2026, sehingga RS plat merah baru di bangun itu dapat segera beroperasi, meskipun dilakukan secara bertahap. “Harapan kami tetap konsekuen. Bupati sudah memerintahkan bahwa tahun 2026 ini TPA lama harus ditutup dan rumah sakit segera beroperasi,” imbuh Sumadi.
Dia juga menjelaskan, pengoperasian RS tidak harus langsung penuh. Namun, minimal pelayanan dasar seperti ruang ibu dan ruang anak sudah dapat difungsikan agar bangunan tersebut tidak menjadi aset terbengkalai. “Yang penting sudah proses beroperasi. Kalau sampai tidak beroperasi di tahun 2026, itu bisa masuk kategori bangunan mangkrak,” tegasnya.
Sumadi juga menyoroti risiko lanjutan apabila bangunan rumah sakit tidak segera difungsikan, termasuk potensi persoalan administrasi dan hukum atas aset daerah. Oleh sebab itu, DPRD mendorong Pemerintah daerah agar mempercepat proses pemindahan TPA lama ke lokasi baru sesuai rencana awal.
Dari hasil komunikasi yang dilakukan DPRD, Sumadi menyebutkan bahwa aktivitas di TPA lama sebenarnya sudah mulai dikurangi. Volume sampah secara bertahap ditekan dan sebagian area telah dilakukan penimbunan kembali. Namun demikian, keterbatasan anggaran disebut menjadi kendala utama percepatan pemindahan TPA secara menyeluruh.
“Sudah jauh berkurang, dikurangi terus dan mulai ditimbun kembali. Tapi informasinya anggaran yang masuk ke TPA kemarin memang agak minim,” jelas Tokoh Politik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Di sisi lain, Pemerintah daerah disebut telah mengalokasikan anggaran tambahan untuk mendukung kesiapan operasional rumah sakit. Tahun ini, anggaran penurapan dan penyempurnaan fasilitas fasilitas umum itu diperkirakan mencapai Rp 5 miliar hingga Rp 20 miliar. DPRD, lanjut Sumadi, akan terus mengingatkan Pemerintah daerah melalui forum-forum resmi, termasuk dalam pembahasan di Dinas Lingkungan Hidup dan Keberihan (DLHK), agar terdapat kepastian waktu penutupan total TPA lama.
“Nanti kami ingatkan lagi ke Pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, kapan waktu tepatnya TPA itu ditutup total demi memenuhi standarnya pengoperasian RS baru Bumi Batiwakkal. Hal ini akan terus kami kawal,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemindahan TPA lama bukan sekadar persoalan teknis lingkungan, tetapi menyangkut kepastian layanan kesehatan bagi masyarakat Berau yang telah lama menunggu pengoperasian rumah sakit baru tersebut. “Ini soal komitmen dan keberpihakan kepada masyarakat. Rumah sakit harus beroperasi, dan TPA lama harus ditutup sesuai ketentuan dan perintah,” tuturnya. (Adv/Nht/Bin)