
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Menanggapi terkait perubahan dan pembaruan hukum Pemilihan Umum (Pemilu), dimana sistem Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) nantinya ada wacana kembali ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Petinggi di Lembaga Legeslatif Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto mengatakan lihat kepastiannya nanti, apa yang ditetapkan, DPRD siap merealisasikan.
“Tetapi penilaian saya, hendaknya evaluasi terlebih dahulu Pilkada sebelumnya. Hal itu penting untuk memastikan kualitas demokrasi di daerah tetap terjaga. Karena setiap tahapan pemilihan perlu dikaji secara objektif, mulai dari aspek partisipasi masyarakat, efektivitas penyelenggaraan, hingga dampaknya terhadap stabilitas pemerintahan di daerah daerah pasca-pemilihan,” ungkapnya di kantor Bupati Jl APT Pranoto, Tanjung Redeb beberapa waktu lalu.
Lanjut beliau, dinamika kebijakan nasional terkait perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah seyogyanya harus dikaji secara mendalam, terutama dari sisi konsekuensi hukum, politik, dan legitimasi demokrasi di tingkat daerah. Perubahan tata cara pemilihan tentu memiliki implikasi hukum dan politik yang besar. Jangan sampai kebijakan tersebut justru menjauhkan masyarakat dari proses demokrasi.
Sebagai pimpinan lembaga legislatif di Bumi Batiwakkal, Dedy Okto menegaskan bahwa DPRD Berau akan siap merealisasikan, namun berupaya bersikap cermat dan kritis dalam menyikapi setiap kebijakan pusat yang berdampak langsung pada daerah. Dirinya menilai pentingnya dialog antara Pemerintah pusat dan daerah agar setiap kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan aspirasi masyarakat.
“Saya berharap evaluasi Pilkada dan pembahasan perubahan sistem pemilihan dapat menghasilkan regulasi yang lebih adil, transparan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Berau,” ujar Tokoh politik Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu sekaligus mengakhiri tanggapannya ke Jurnalis. (Adv/Nht/Bin)