DPRD Berau Tegaskan Kewajiban CSR Perusahaan di Tengah Anjloknya APBD

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Ahmad Rifai, menegaskan pentingnya penataan dan penegakan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan sebagai solusi alternatif pembiayaan pembangunan daerah, menyusul terus menurunnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bumi Batiwakkal.

“Lemahnya pengelolaan CSR perusahaan yang dinilai belum maksimal dan cenderung tidak terarah, sehingga belum memberikan dampak signifikan bagi kebutuhan Masyarakat,” ungkapnya di kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Sambaliung yang digelar di Halaman Kantor Kecamatan Sambaliung, Sabtu (7/2/2026).

Menurutnnya, CSR bukanlah bentuk bantuan sukarela, melainkan kewajiban perusahaan yang telah diatur secara jelas dalam regulasi investasi. Ia menilai selama ini CSR sering diposisikan seolah-olah sebagai permohonan pemerintah kepada perusahaan, padahal secara hukum merupakan tanggung jawab yang wajib dijalankan.

“CSR itu bukan permintaan, itu kewajiban perusahaan. Jangan dianggap seolah-olah memohon. Di dalam aturan investasi, kewajiban CSR sudah jelas,” tegasnya.

Ahmad Rifai mengungkapkan, penurunan APBD yang terjadi hampir di seluruh tingkatan pemerintahan, baik kabupaten maupun provinsi, telah menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan pembangunan. Ia mencontohkan, APBD Kabupaten Berau yang sebelumnya berada di kisaran Rp 6 triliun kini menyusut menjadi sekitar Rp 3,4 triliun. Kondisi serupa juga dialami daerah lain dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“APBD kita terpotong hampir separuh. Ini bukan hanya Berau, daerah lain juga sama. Karena itu, potensi CSR harus benar-benar kita maksimalkan,” ujarnya lagi.

Masih Rifai, lemahnya pengawasan dan tidak adanya forum khusus yang aktif menyebabkan banyak perusahaan bersikap pasif dan tidak optimal menyalurkan CSR. Oleh karena itu, dirinya mendorong penguatan kelembagaan CSR, baik melalui pengaktifan kembali forum CSR daerah maupun pembentukan wadah profesional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Jangan dibahas di Musrenbang karena terlalu luas. Harus ada rapat khusus. Undang perusahaan tambang, sawit, perbankan, semua yang beroperasi di Kota Sanggam (Berau). Kita buka buku, berapa kewajiban CSR mereka,” katanya menambahkan.

Ia juga menekankan, Kepala daerah memiliki kewenangan yang sangat kuat untuk memanggil dan menegaskan kewajiban perusahaan. Bahkan, menurutnya, sikap tegas pemerintah daerah diperlukan agar perusahaan tidak bersikap abai terhadap tanggung jawab sosialnya.

“Kalau tidak dijalankan, itu artinya berhadapan dengan pemerintah daerah. Kewenangan ini harus digunakan,” pinta Wakil Rakyat asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Rifai juga menyinggung dampak kebijakan pengelolaan bantuan yang kini disalurkan melalui mekanisme kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), salah satunya yang dirasakan oleh Kesultanan Sambaliung. Menurutnya, pola tersebut membuat anggaran cepat habis karena terikat mekanisme birokrasi, berbeda dengan skema hibah langsung yang sebelumnya lebih fleksibel.

“Kalau dalam bentuk kegiatan, otomatis OPD harus ikut, biayanya membengkak. Baru beberapa bulan sudah habis. Ini mekanisme, tidak bisa disalahkan, tapi harus dicarikan solusi,” jelasnya.

Ia menilai, solusi jangka panjangnya adalah membentuk lembaga CSR yang profesional dan independen, yang mampu mengelola dana di luar APBD secara berkelanjutan dan akuntabel, tanpa bergantung sepenuhnya pada anggaran pemerintah. “Dana di luar APBD itu sebenarnya sangat besar. Tapi harus dikelola oleh lembaga yang profesional dan punya kapasitas,” imbuhnya sekaligus mengakhiri paparannya. (Adv/Nht/Bin)

www.swarakaltim.com @2024