Oleh: Dliya Ul Muharram (Dosen dan Peneliti Hukum FH Unmul)
SAMARINDA,Swarakaltim.com – Pernyataan Komandan Korem (Danrem) 091/Aji Surya Natakesuma, Brigjen TNI Anggara Sitompul, dalam coffee morning di Samarinda pada 28 Januari 2026 lalu, bagaikan alarm keras bagi tata kelola sumber daya alam di Kalimantan Timur. Temuan 174 lokasi penambangan batu bara ilegal yang tersebar masif di enam kabupaten/kota bukan sekadar angka statistik; ini adalah bukti nyata terjadinya “kebocoran” kedaulatan negara dan pengkhianatan terhadap konstitusi lingkungan.
Berdasarkan data Korem 091/ASN, sebaran aktivitas ilegal ini menunjukkan pola yang mengkhawatirkan karena mendekati kawasan vital dan pemukiman:
• Kutai Kartanegara: 111 lokasi (Episentrum aktivitas ilegal).
• Samarinda: 29 lokasi (Ibu kota provinsi sekaligus wilayah terdampak banjir kronis).
• Kutai Timur: 16 lokasi.
• Berau: 10 lokasi.
• Penajam Paser Utara (PPU): 6 lokasi (Sangat dekat dengan kawasan Delineasi IKN).
• Kutai Barat: 2 lokasi.
Secara normatif, UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba) telah mempertegas sanksi pidana bagi pertambangan tanpa izin (PETI). Namun, mengapa di tahun 2026 kita masih membicarakan ratusan titik ilegal?
1. Kesenjangan Pengawasan Pasca-Sentralisasi: Penarikan kewenangan perizinan ke pusat menyisakan celah pengawasan di daerah. Tanpa sinergi kuat antara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan aparat penegak hukum (APH) lokal, ruang bagi “pemain gelap” tetap terbuka lebar.
2. Ironi di Lahan Pendidikan: Kasus pencemaran di Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman menjadi potret betapa rapuhnya perlindungan terhadap aset negara. Jika kawasan yang diperuntukkan bagi ilmu pengetahuan saja bisa ditembus, bagaimana dengan kawasan hutan lindung lainnya?
3. Eksternalitas Negatif yang Masif: Kerugian negara tidak hanya dihitung dari hilangnya royalti. Sebagai contoh, satu kasus di Tahura Bukit Soeharto saja ditaksir merugikan negara hingga Rp1 triliun akibat kerusakan ekosistem yang tidak dapat pulih dalam waktu singkat.

Dampak Multi-Dimensi: Bukan Sekadar Soal Uang
Secara ilmiah, aktivitas tambang ilegal di wilayah seperti Desa Margahayu Jonggon A telah menunjukkan kerusakan struktur tanah akibat pengupasan top soil yang serampangan. Hal ini mengakibatkan:
• Bencana Hidrometeorologi: Hilangnya daya serap tanah mempercepat laju air permukaan (run-off), yang secara langsung menyumbang pada frekuensi banjir di Samarinda dan sekitarnya.
• Kemiskinan Struktural: Petani lokal kehilangan lahan produktif dan terpaksa beralih profesi menjadi buruh tambang dengan jaminan keselamatan nol, menciptakan siklus ketergantungan yang tidak sehat.
Instruksi Jaksa Agung kepada Kejati Kaltim dan komitmen TNI untuk mendampingi APH adalah langkah awal yang tepat. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan operator di lapangan. Kita membutuhkan:
1. Penegakan Hukum Multidoor: Tidak hanya menggunakan UU Minerba, tetapi juga UU Lingkungan Hidup (UU PPLH) untuk menjerat korporasi atau aktor intelektual di balik pasar gelap batu bara.
2. Transparansi Lelang Aset: Batu bara hasil sitaan harus dilelang secara transparan untuk masuk ke kas negara sebagai dana pemulihan lingkungan (ecological recovery fund).
3. Digitalisasi Pengawasan: Pemanfaatan citra satelit secara real-time untuk mendeteksi pembukaan lahan baru tanpa izin.
Kalimantan Timur sedang berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, kita membangun IKN yang mengusung konsep Forest City, namun di sisi lain, “hutan penyangganya” sedang digerogoti oleh 174 titik luka ekologis. Ketegasan pemerintah pusat dan daerah dalam memberantas tambang ilegal akan menjadi ujian terberat bagi komitmen keberlanjutan lingkungan di era baru ini.(*)