Hindari Tumpang Tindih Sasaran CSR, DPRD Minta Perusahaan Transparan ke Pemerintah

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Kejelasan regulasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) atas tujuan program dan tanggung jawab sosial perusahaan penting untuk dikaji lagi agar menghindari tumpang tindih fungsi dan tujuan CSR. Menurut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau Feri Kombong, kejelasan skema CSR perusahaan harus dibedakan antara bantuan dengan kepentingan bisnis.

Feri juga mencontohkan terkait batas antara program CSR dan kepentingan bisnis Perusahaan adalah pengembangan komoditas kakao yang kerap diklaim sebagai bagian dari CSR Perusahaan. Pasalnya, dalam skema tersebut masyarakat didorong menanam kakao, sementara perusahaan juga bertindak sebagai pembeli hasilnya.

“Kalau masyarakat diminta menanam kakao dan nanti perusahaan juga yang membeli, ini harus jelas, apakah ini murni CSR atau bagian dari skema bisnis. CSR yang diterima Masyarakat harus jelas dan jangan menimbulkan potensi bias antara tanggung jawab sosial dengan ekspansi usaha, “tegas Feri beberapa waktu lalu.

Feri menekankan bahwa perlu ada pembinaan dan pedoman yang lebih tegas dari pemerintah daerah agar program CSR benar-benar berpihak pada pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar perpanjangan strategi bisnis. Ia juga mengusulkan adanya kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan perusahaan mengenai definisi, arah, serta mekanisme pelaksanaan CSR di Kabupaten Berau. Dengan demikian, tidak terjadi kesalah pahaman maupun tumpang tindih antara program sosial dan program komersial.

“CSR harus jelas peruntukannya dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Jangan sampai masyarakat merasa ini bantuan, padahal sebenarnya itu bagian dari siklus bisnis perusahaan, ”pungkasnya. (Adv/Nht/Bin).

www.swarakaltim.com @2024