Tanjung Redeb, swarakaltim.com – Dua pelaku dugaan kasus asusila anak dibawah umur diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Sabtu (14/2/2026). Kedua pelaku diduga telah memaksa korban SU (15) dengan minuman beralkohol sampai korban tak sadarkan diri. Korban ditemukan oleh orang tuanya setelah dicari kemana mana karena tidak dijumpai di kos tinggalnya korban.
Menurut penjelasan Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal, korban diduga terlebih dahulu diberikan minuman beralkohol oleh para terduga pelaku sebelum peristiwa terjadi.
“Saat ditemukan oleh keluarganya, kondisi korban dalam keadaan setengah sadar yang diduga dipengaruhi minuman beralkohol,” ujarnya.
Siswanto menerangkan, peristiwa terungkap ketika ibu korban mencari anaknya di sekolah pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 Wita untuk membayar uang sekolah. Namun korban tidak berada di sekolah maupun di tempat kost, sehingga dilakukan pencarian bersama teman-temannya. Korban kemudian ditemukan di kost temannya dalam kondisi lemas dan belum sepenuhnya sadar.
Setelah korban dibawa pulang dan kondisinya membaik, keluarga mencoba menanyakan kejadian yang dialaminya. Melalui percakapan secara pribadi dengan kerabat, korban akhirnya menyampaikan bahwa dirinya diduga mengalami perbuatan tidak senonoh oleh salah satu terduga pelaku berinisial AR (19) pada 4 Februari 2026 di wilayah Kelurahan Rinding.
“Pengakuan tersebut menjadi dasar keluarga untuk melaporkan peristiwa ini kepada kepolisian,” ungkapnya.
Dalam proses pemeriksaan lanjutan, penyidik juga mendalami keterlibatan seorang terduga pelaku lainnya berinisial AF (20). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keduanya diduga memiliki peran dalam peristiwa tersebut sehingga saat ini telah diamankan dan ditahan di Polres Berau.
“Kami masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara ini,” tegasnya.
Kasus ini disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait dalam KUHP terbaru. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan profesional dan berkeadilan,” tandasnya. (Nht/Hms Polres Berau).