Edy Saputra : Waspada Rumah Murah, Belum Tentu Rumah Subsidi Resmi

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com.                           Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus mengingatkan warga Balikpapan untuk waspada terhadap “rumah murah”. Hal ini dikarenakan banyak kasus mengatasnamakan rumah murah, namun bermasalah dan terjadi penipuan.

Menurut Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Disperkim Balikpapan, Edy Saputra, bahwa perumahan subsidi memiliki kriteria yang jelas, baik dari sisi perizinan, fasilitas, hingga skema pembiayaan.
“Rumah subsidi itu sudah diatur pemerintah. Ada kriteria dan stimulan tertentu yang harus dipenuhi oleh pengembang. Jadi kalau ada yang hanya mengklaim sebagai perumahan murah, belum tentu itu subsidi,”tegasnya, belum lama ini.

Edy menjelaskan, pengembang perumahan subsidi wajib memenuhi sejumlah persyaratan, seperti legalitas lahan, ketersediaan infrastruktur dasar, serta dukungan pembiayaan sesuai regulasi. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka proyek tersebut berpotensi bukan termasuk perumahan subsidi resmi.

Adapun fenomena pemasaran perumahan dengan embel-embel “murah” dinilai kerap menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Dalam sejumlah kasus, kata Edy, perumahan yang tidak memenuhi ketentuan justru berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kalau tidak sesuai aturan, biasanya akan bermasalah, baik dari sisi pembiayaan maupun legalitas,” tegasnya.

Edy menegsskan, meski belum ada data pasti terkait jumlah pengembang yang mencantumkan klaim subsidi tanpa memenuhi syarat, Disperkim tidak menampik adanya praktik tersebut di lapangan.

Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan pembelian rumah. Calon pembeli diimbau untuk memastikan legalitas perizinan melalui instansi terkait, termasuk status lahan, akses jalan, serta kondisi lingkungan sekitar.

“Cek apakah perumahan itu benar sudah berizin, apakah benar masuk kategori subsidi, dan pastikan juga lahannya jelas. Lihat juga apakah sudah ada yang menghuni dan tidak ada masalah hukum,” jelasnya.

Edy menambahkan, untuk kota Balikpapan tercatat sekitar 22 kawasan perumahan yang berkembang sejak 2003 hingga saat ini. Pengawasan terus dilakukan untuk memastikan setiap pengembangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah berharap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur harga murah tanpa memastikan kejelasan status perumahan, guna menghindari potensi kerugian di kemudian hari.(Adv/Df-Bpp)

www.swarakaltim.com @2024