DPRD Berau Soroti Kewenangan Baru Penyaluran Bantuan Perikanan ke Daerah

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Liliansyah, menyampaikan kekhawatirannya terkait perubahan kewenangan dalam pengadaan sarana bantuan di sektor perikanan dan kelautan yang kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah provinsi, sehingga proses pengusulan bantuan semakin berbelit.

Kondisi tersebut membuat Pemerintah daerah tidak lagi dapat menindaklanjuti aspirasi secara langsung, berbeda dengan sebelumnya ketika pengajuan bantuan bisa diproses melalui mekanisme cukup di Kabupaten saja. Akibat perubahan regulasi ini, masyarakat yang membutuhkan bantuan, dari alat penunjang usaha hingga kebutuhan dasar untuk kelompok tertentu, semua harus menempuh jalur yang belum sepenuhnya jelas.

“Wajar saja, warga terus datang membawa aspirasi, tetapi ruang gerak daerah semakin terbatas. Dulu kita bisa langsung respon lewat program pengadaan kabupaten, tetapi sekarang semuanya harus lewat provinsi,” ungkapnya saat berbincang di kantor DPRD Jl Gatot Subroto, Tanjung Redeb barau baru ini.

Beliau juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan dari dinas teknis, kewenangan kabupaten kini hanya sebatas memberikan pelatihan atau program penguatan kapasitas, bukan lagi pengadaan barang. Sementara masyarakat justru paling banyak mengeluhkan kebutuhan yang bersifat fisik dan mendesak.

Situasi ini, menurutnya, memunculkan kebingungan di tingkat masyarakat maupun DPRD. Tanpa kejelasan jalur usulan, aspirasi yang masuk berisiko menumpuk tanpa tindak lanjut konkret. Hal tersebut menjadi sumber ketegangan baru karena kebutuhan masyarakat tidak dapat menunggu proses panjang birokrasi provinsi.

“Kalau semua sudah dialihkan ke provinsi, mekanisme apa yang harus ditempuh supaya aspirasi warga tetap bisa diperjuangkan? Ini yang harus segera diperjelas oleh Pemerintah provinsi melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” tegas Wakil Rakyat asal Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu.

Liliansyah juga menyoroti ketidakseimbangan dalam distribusi bantuan yang selama ini berjalan. Meski beberapa kelompok masyarakat telah menerima bantuan provinsi, jumlah penerima masih jauh dari kebutuhan di lapangan. Banyak warga, terutama di wilayah pesisir dan kampung-kampung terpencil, belum tersentuh bantuan.

“Sudah ada sebagian yang terbantu, tapi masih banyak yang belum tersentuh sama sekali. Ketidakmerataan ini membuat masyarakat bertanya-tanya kenapa mereka belum diakomodasi hingga sekarang,” jelasnya lagi.

Karena itu tambah beliau, DPRD meminta Pemerintah provinsi dan kabupaten untuk menyusun mekanisme yang lebih transparan dan mudah diakses, termasuk memperjelas alur pengajuan, kriteria penerima, dan batas waktu pemrosesan usulan. Tanpa perbaikan sistem, program bantuan tidak akan efektif dan justru berpotensi memicu ketidakpuasan publik.

“Kita butuh formulasi yang jelas agar masyarakat tidak kebingungan. Aspirasi mereka harus tetap mendapat ruang, meskipun kewenangan sudah berubah,” tutupnya sekaligus menjawab pertanyaan. (Adv/Nht/Bin)

www.swarakaltim.com @2024