SAMARINDA, Swarakaltim.com – Guna memastikan informasi yang keluar tetap satu pintu dan konsisten, DPRD Kalimantan Timur menunjuk juru bicara resmi untuk mengawal isu tuntutan hak angket.
Langkah ini diambil untuk menghindari kesimpangsiuran di tengah masyarakat terkait dinamika politik yang sedang berlangsung.
Subandi, salah satu juru bicara yang ditunjuk, menjelaskan bahwa pembahasan pada 4 Mei mendatang akan melibatkan unsur pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Namun, ia memberikan catatan bahwa secara administratif belum ada inisiator resmi untuk hak angket tersebut.
”Perlu dipahami bahwa penggunaan hak angket memiliki syarat formal yang ketat, minimal diusulkan oleh dua fraksi dan didukung sekurang-kurangnya 10 anggota dewan. Sampai saat ini, belum ada inisiator resmi yang mendaftar,” ujar Subandi.
Ia juga menekankan bahwa proses ini tidak bisa dilakukan secara instan karena memerlukan komunikasi politik lintas partai di internal dewan. Hal ini penting dilakukan agar setiap langkah yang diambil memiliki landasan yang kuat.
Senada dengan itu, juru bicara lainnya, Nurhadi Saputra, memastikan bahwa DPRD tetap responsif terhadap desakan transparansi dari publik. Pihaknya ingin memastikan setiap tahap berjalan sesuai aturan namun tetap mendengarkan aspirasi masyarakat.
”Semua pandangan fraksi akan dibahas bersama. Kami ingin memastikan setiap langkah yang diambil tetap dalam koridor prosedur politik formal namun tetap responsif terhadap desakan transparansi yang dituntut publik,” pungkas Nurhadi.(DHV)