SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mendorong adanya sinkronisasi regulasi yang kuat dengan Kementerian Agama terkait pengawasan operasional lembaga pondok pesantren. Langkah koordinasi lintas sektor ini mendesak untuk dipertegas menyusul adanya rencana peluncuran program Pesantren Ramah Anak yang melibatkan puluhan institusi pendidikan berbasis keagamaan dalam waktu dekat.
Program strategis ini dirancang sebagai respons konkret untuk memitigasi serta mengantisipasi potensi munculnya kasus kekerasan fisik maupun tindakan pelecehan di lingkungan berasrama.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Muhammad Novan Syahronie Pasie, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemaparan dalam audiensi, pihak Kementerian Agama akan melakukan peluncuran program pembaruan sistem pengawasan tersebut secara serentak. Nantinya, setiap lembaga wajib menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) keamanan yang seragam dan terintegrasi di bawah kendali satuan tugas khusus.
“Tujuan audiensi ini adalah menyosialisasikan program Pesantren Ramah Anak yang dalam waktu dekat akan diluncurkan terhadap kurang lebih 56 pesantren yang ada di Kota Samarinda. Langkah ini mengacu pada regulasi terbaru Peraturan Menteri Agama, di mana jika terjadi kekerasan atau hal yang tidak diinginkan, pengelola atau masyarakat bisa melapor langsung ke satuan tugas khusus yang nomor aduannya akan ditempel di setiap pesantren agar langsung ditangani oleh jajaran kementerian terkait,” kata Novan, Selasa (14/7/2026).
Novan membeberkan bahwa selama ini terdapat kendala mendasar yang dihadapi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) dan Komisi IV dalam upaya melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas internal pondok pesantren. Karakter kelembagaan Kementerian Agama yang bersifat vertikal membuat Pemkot hampir tidak memiliki ruang intervensi secara hukum, termasuk dalam hal penindakan atau pembekuan izin operasional institusi yang bermasalah.
“Sistem pengawasan dari instansi vertikal di daerah memang menghadapi keterbatasan personel jika dibandingkan dengan total 56 pesantren yang aktif beroperasi. Selama ini, peran pemerintah daerah hampir tidak bisa masuk ke ranah tersebut karena seluruh proses verifikasi, pemberian izin pendirian, hingga hak mutlak untuk melakukan penutupan berada langsung di bawah kewenangan kementerian pusat, bukan di tangan pemerintah daerah maupun dinas pendidikan,” sambung Novan.
Kondisi tersebut membuat Komisi IV mendesak diadakannya ruang diskusi lanjutan demi merumuskan formula pengawasan bersama yang lebih efektif. Terlebih, pola penanganan dampak di lapangan tetap membutuhkan keterlibatan instansi daerah, di mana setiap laporan yang masuk ke satuan tugas akan disaring terlebih dahulu sebelum diteruskan ke aparat penegak hukum maupun ke Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP2PA) Kota Samarinda.
Di sisi lain, jajaran eksekutif melalui instansi teknis pendidikan menyatakan kesiapannya untuk membangun sinergitas pola pengajaran formal di dalam lingkungan pesantren. Hal ini didasari oleh fakta lapangan bahwa sebagian besar pondok pesantren modern di wilayah perkotaan saat ini telah mengintegrasikan pola pendidikan agama dengan sekolah formal.
“Kita harus menyinkronkan dulu pemahaman mengenai pengelolaan pesantren ini antara jajaran vertikal dengan dinas pendidikan di daerah. Namun, batasan struktural tersebut bukan berarti membuat pemerintah daerah sama sekali tidak bisa andil dalam memperbaiki sistem pendidikan di dalam pondok pesantren. Bagaimanapun, institusi tersebut merupakan bagian global dari kelembagaan pendidikan yang wajib kita dukung mutunya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Disdikbu Kota Samarinda, Mohammad Wahiduddin.
Mohammad Wahiduddin menambahkan, intervensi dan andil dari Disdikbud sangat dimungkinkan melalui jalur pembemainan kurikulum umum. Langkah tersebut dinilai krusial mengingat sebagian besar santri yang menempuh pendidikan di dalam asrama juga berstatus sebagai murid aktif pada jenjang pendidikan dasar dan menengah formal yang berada di bawah naungan pemerintah daerah.
“Apalagi di era sekarang, sudah sangat banyak pondok pesantren yang di dalamnya menyediakan lembaga formal pendidikan, seperti jenjang Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Pertama. Oleh karena itu, detail mengenai sinergitas program pembinaan mutu pembelajaran serta implementasi program ramah anak ini akan kami bicarakan lebih lanjut dengan seluruh pemangku kepentingan dalam pertemuan teknis berikutnya,” pungkas Mohammad Wahiduddin.(DHV)