DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Berau Siap Tindaklanjuti Catatan BPK

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, disampaikan dalam Rapat Paripurna digelar di ruang rapat utama gedung DPRD Jl Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Senin (20/7/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto yang juga di dampingi Wakil Ketua I DPRD, Subroto dan Wakil Ketua II DPRD, Sumadi serta jajaran Legeslatif. Hadir juga pada kesempatan itu Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, Unsur Forkopimda, serta puluhan undangan lainnya.

Dalam agenda itu yang pertama sampaikan pandangan akhir dari tujuh fraksi DPRD, yakni Fraksi PPP dilanjutkan Fraksi Golkar, PKS, PDI Perjuangan, NasDem, Gerindra, dan Hanura. Akhirnya, seluruh fraksi pada prinsipnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut, namun diiringi sejumlah catatan, saran, serta rekomendasi yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyempurnaan pengelolaan keuangan.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto pada kegiatan itu menyampaikan bahwa. DPRD telah menyelesaikan pembahasan bersama Pemerintah daerah dan menyepakati Raperda tersebut dengan sejumlah penyesuaian sebagaimana tertuang dalam berita acara persetujuan bersama.

“Selanjutnya ya, pemerintah daerah kami minta menyelesaikan seluruh perbaikan administrasi dan substansi sesuai rekomendasi DPRD sebelum dokumen disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dievaluasi,” kata Dedy Okto.

Sementara pandangan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyatakan seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD diterima sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Pemkab Berau, katanya, akan menyelesaikan koreksi terhadap dokumen Raperda paling lambat tiga hari kerja setelah penandatanganan berita acara, sebelum diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk memperoleh pengesahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jadi, laporan keuangan Pemerintah daerah Tahun Anggaran 2025 telah melalui dua tahapan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan terinci. Berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Kalimantan Timur, Pemkab Berau kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut atau total 13 kali sejak pertama kali memperoleh predikat tersebut,” ungkap Beliau.

Meski demikian, Bupati mengakui masih terdapat sejumlah temuan yang harus diselesaikan. Sebagian besar rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD), sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian sesuai rencana aksi yang telah disepakati dengan batas waktu maksimal 60 hari.

Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP tidak boleh membuat pemerintah daerah berpuas diri. Evaluasi terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah tetap harus dilakukan agar kelemahan yang masih ditemukan tidak kembali terulang pada tahun anggaran berikutnya.

“Masukan dari seluruh fraksi DPRD menjadi bahan evaluasi yang sangat penting bagi pemerintah daerah. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, memperbaiki tata kelola aset, serta memastikan setiap rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti secara optimal demi mewujudkan pemerintahan yang semakin akuntabel dan transparan,” ujar Sri Juniarsih lagi.

Dengan disepakatinya Raperda tersebut, proses pertanggungjawaban APBD 2025 memasuki tahapan evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar penetapan peraturan daerah sekaligus pijakan bagi Pemerintah Kabupaten Berau dalam memperkuat pengelolaan anggaran yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Nht/Bin)

www.swarakaltim.com @2024