Foto Petugas pemadam saat memadamkan kebakaran lahan
TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Seorang pria berinisial BS resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah nekat membakar lahan yang akhirnya merembet dan menghanguskan area seluas 12 hektare di wilayah Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. Atas temuan tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Berau mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, dalam konferensi pers di Mapolres Berau pada Jumat (21/8/2026). Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Fajri dan Kasihumas AKP Suradi.
AKBP Ridho Tri Putranto menjelaskan, penanganan kasus bermula saat Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Kabupaten Berau menemukan titik api (hotspot) di wilayah Tanjung Batu pada Sabtu (8/8/2026). Menindaklanjuti temuan tersebut, Polres Berau berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) untuk melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, kami menyimpulkan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan tersebut. Tersangka BS mengaku diperintah oleh seorang pemilik lahan perorangan untuk membakar lahan dengan tujuan menggemburkan tanah sebelum ditanami kelapa sawit,” ujar AKBP Ridho Tri Putranto, Jumat (21/8/2026).
Pada Sabtu (8/8/2026), tersangka BS menyulut api di lima titik berbeda. Namun, akibat hembusan angin kencang dan kondisi cuaca kering, api tidak dapat dikendalikan hingga meluas melintasi batas lahan dan membakar area konsesi milik perusahaan pengelolaan hasil hutan. Pihak perusahaan yang lahannya ikut terbakar kemudian resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Akibat insiden ini, total area lahan yang terdampak diperkirakan mencapai 12 hektare dengan nilai kerugian material ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Proses pemadaman dilakukan secara intensif oleh tim gabungan yang melibatkan Polres Berau, Polsek setempat, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, KNPI, kelompok relawan, serta masyarakat sekitar. Saat ini, Polres Berau telah menyiagakan tim gerak cepat selama 24 jam untuk mengantisipasi munculnya titik api baru, khususnya di wilayah rawan seperti Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay.
Atas perbuatannya, kasus tersangka BS resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Mengutip prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait fenomena El Nino yang diperkirakan berlangsung panjang pada tahun 2026, Kapolres mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pihak perusahaan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun.
“Tindakan membakar lahan, baik sengaja maupun karena kelalaian, adalah perbuatan melanggar hukum. Dampaknya sangat merugikan, mulai dari bahaya kesehatan, gangguan ekonomi, hingga potensi gangguan penerbangan. Kami meminta masyarakat untuk aktif memantau lingkungan dan segera melapor jika menemukan indikasi pembakaran lahan,” tegas Kapolres. (Nht).