Siap Ikuti Monev Badan Publik 2026, Saipul Target Kelengkapan Administrasi Segera Tuntas

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Sebagaimana Amanah Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), selaku salah satu Badan Publik yang beroperasi di wilayah Kabupaten Berau, Perumda Air Minum Batiwakkal berupaya merealisasikan apa yang menjadi tujuan peraturan yang ada.

Apa tujuan UU nomor 14/2008 tersebut, menurut Direktur Perumda Batiwakkal, Saipul Rahman, untuk menjamin hak warga negara agar mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik. Selain itu juga bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya.

“Karena itu, untuk bisa mengukur kepatuhan dan kualitas ketaatan dalam mengimplementasikan UU nomor 14/2008 itu, kami siap mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik tahun 2026,” ungkapnya saat berbincang via seluler baru baru ini.

Sejauh ini persiapan Perumda Batiwakkal untuk agenda tersebut telah memasuki tahap menyusun kelengkapan administrasi dari KIP Kalimantan Timur (Kaltim). Kalau tidak ada kendala teknis, sebelum tanggal 21 September 2026 kelengkapan administrasi berusaha Perumda Batiwakkal selesaikan.

“Mudah mudahan, target waktu kami tetapkan terkejar. Dimana memasuki minggu ketiga bulan ini kelengkapan administrasi bisa tuntas. Terkait hasil dari mengikuti monev itu, kami berupaya agenda itu bukan hanya sekedar menjadi ajang meraih prestasi tapi menjadi sarana untuk terus berinovasi dalam meningkatkan KIP di Kaltim umumnya, di Bumi Batiwakkal khususnya,” ujar Saipul Rahman mengakhiri. (Nht)

www.swarakaltim.com @2024