SAMARINDA, Swarakaltim.com – Panitia Khusus (Pansus) Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mematangkan penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Pembahasan difokuskan pada penguatan fasilitas kesehatan lokal, penghapusan stigma, alokasi anggaran daerah, hingga pembentukan struktur penanggung jawab utama.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, usai rapat dengar pendapat di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (16/9/2026), mengungkapkan adanya ketimpangan fasilitas. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memiliki Laboratorium Kesehatan (Labkes) di yang tidak difungsikan maksimal untuk skrining HIV/AIDS akibat kendala status rujukan.

“Dalam rapat tadi terungkap hal menarik. Selama ini kita mengeluhkan keterbatasan fasilitas, padahal Pemprov punya Labkes yang memiliki peralatan memadai namun tidak difungsikan untuk menskrining HIV/AIDS karena tidak dijadikan rujukan. Ke depan ini yang harus diselesaikan, jangan sampai kita teriak kekurangan fasilitas padahal ada potensi daerah yang tidak terpakai,” ujar Darlis.
Selain optimalisasi fasilitas teknis, Ranperda ini dirancang untuk mengubah skema penanganan dari terisolasi di Dinas Kesehatan menjadi kerja kolaboratif lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, hingga Kementerian Agama. Darlis menekankan penyusun aturan ini juga mengejar kampanye edukasi masif guna memangkas diskriminasi terhadap Orang dengan HIV (ODHIV).
“Penanggulangan HIV/AIDS tidak boleh dibebankan kepada Dinas Kesehatan semata karena pola penyebaran dan perilaku seksual saat ini makin bervariasi tanpa mengenal batasan usia. Edukasi juga penting agar diskriminasi berhenti. Penularan HIV/AIDS itu tidak mudah, dan kondisi medis penderita dapat dikendalikan penuh hingga virusnya tersupresi jika rutin mengonsumsi obat Antiretroviral (ARV) serta Pre-Exposure Prophylaxis (PrEP) bagi pasangannya,” paparnya.
Isu vital lainnya dalam muatan Ranperda tersebut adalah kepastian penganggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pasalnya, kucuran dana internasional dari Global Fund untuk penyediaan alat tes dan obat-obatan gratis diproyeksikan berakhir pada 2027. Jika tidak diantisipasi lewat APBD provinsi maupun kabupaten/kota, penanggulangan HIV/AIDS di Kaltim dikhawatirkan dapat lumpuh.
Sebagai penutup pembahasan, Darlis menyimpulkan bahwa kunci utama dari kerja kolaboratif ini terletak pada kejelasan komando atau lembaga penanggung jawab di tingkat provinsi agar tidak ada ego sektoral.
“Kesimpulan pentingnya, kalau kita sepakat penanggulangan ini melibatkan lintas sektor, maka harus ada yang bertanggung jawab sebagai pemimpinnya. Apakah kita akan mengaktifkan kembali Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) atau membentuk semacam tim khusus atau Pokja. Ini akan kami diskusikan dengan Biro Hukum dan Pemprov Kaltim, karena percuma kita sepakat kerja kolaboratif kalau tidak ada penanggung jawabnya, ujung-ujungnya pasti jalan masing-masing,” tutup Darlis.(DHV)