SAMARINDA, Swarakaltim.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengagendakan pemanggilan resmi terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda. Langkah ini diambil untuk meminta penjelasan transparan terkait perkembangan serta kendala teknis dalam penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Terowongan Samarinda.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan bahwa pihak legislatif hingga kini belum mendapatkan laporan terbaru dari instansi teknis mengenai capaian kelayakan infrastruktur tersebut.
“Sampai hari ini kita belum menerima laporan. Makanya kami mengadakan rapat internal dan akan memanggil dinas terkait, khususnya Dinas PUPR Bidang Bina Marga. Kita ingin tahu dari 22 tahapan awal yang ada, saat ini sudah sampai di tahapan mana,” ujar Deni Hakim Anwar, Jumat (2/10/2026).
Deni menekankan pentingnya kepemilikan dokumen SLF sebagai syarat mutlak keselamatan dan kelaikan fisik bangunan sebelum terowongan melalui tahap uji beban (load test) hingga resmi dibuka untuk umum.
Sejauh ini, pemenuhan kualifikasi dokumen kelayakan tersebut masih tertahan akibat pekerjaan penyempurnaan fisik serta pemenuhan catatan rekomendasi dari tim akademisi teknis.
DPRD Samarinda berharap forum pemanggilan ini dapat mendorong keterbukaan informasi sehingga publik memperoleh kejelasan atas penundaan pengoperasian terowongan pengurai kemacetan tersebut.
“Transparansi informasi ini penting agar masyarakat mengetahui kondisi yang sebenarnya. Kita ingin kondisi apa pun disampaikan secara terbuka. Harapan kita penyelesaian ini bisa lebih cepat, dokumen SLF segera dipegang pemerintah kota sehingga terowongan bisa langsung difungsikan,” tegas Deni.(DHV)