TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Ketua DPRD Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto, mendesak pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang belum berkontribusi dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pasalnya, dampak kebakaran telah mengganggu kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Hal itu disampaikan beliau saat diwawancarai di kantor DPRD Berau, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Sei Bedungun, Tanjung Redeb, Rabu (14/10/2026). ”Merupakan kewajiban perusahaan untuk membantu penanggulangan karhutla.Terkait hal itu juga telah dibahas dalam rapat bersama Bupati Berau,” kata Dedy Okto.
Menurutnya, perusahaan perlu memberikan dukungan nyata, baik berupa peralatan pemadam maupun bantuan penanganan kebakaran di sekitar wilayah operasional masing-masing. Pemerintah daerah dalam hal ini diharapkan rutin mengevaluasi perusahaan yang belum menjalankan arahan tersebut.
Ia juga menyoroti dugaan praktik pembakaran lahan untuk menekan biaya operasional perusahaan. Dedy meminta aparat penegak hukum mengusut setiap indikasi pelanggaran dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti bersalah. Bahkan, dirinya mendorong pemerintah pusat mengevaluasi izin usaha perusahaan yang terbukti terlibat, mengingat kewenangan perizinan tertentu berada di tingkat pusat.
“Kalau memang terbukti ada perusahaan yang melakukan pembakaran, penegakan hukum harus dilakukan. Jangan sampai tindakan yang merugikan masyarakat seperti ini dibiarkan,” tegasnya.
Dari sisi pengawasan legislatif, Dedy mengakui DPRD Berau belum memanggil perusahaan terkait untuk meminta penjelasan. Namun, ia berencana meminta Komisi II menjadwalkan pemanggilan melalui rapat dengar pendapat (RDP) guna mengklarifikasi keterlibatan perusahaan serta langkah penanganan yang telah dilakukan.
“DPRD tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi hukum secara langsung. Meski demikian, lembaga legislatif dapat menjalankan fungsi pengawasan melalui klarifikasi dan teguran kepada perusahaan. Kami sangat berharap langkah tersebut mendorong kepatuhan dunia usaha sekaligus memastikan penanganan karhutla tidak hanya dibebankan kepada pemerintah dan Masyarakat,” paparnya lagi.
Lanjut Dedy Okto, perusahaan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum harus mengambil peran sesuai kewenangan masing-masing. Ia menegaskan, setiap dugaan pembakaran harus ditelusuri secara objektif agar pihak yang terbukti melanggar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekaligus mencegah dampak karhutla terus merugikan masyarakat Berau. (Nht/Bintang)