Sertifikat Halal Jadi Modal UMKM Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Perluas Pasar

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Produk usaha warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb mulai diperkuat dari sisi legalitas melalui penerbitan sertifikat halal oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Berau. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pemasaran yang lebih luas bagi produk hasil pembinaan di dalam rutan.

Penyerahan sertifikat berlangsung di Kantor Kemenag Kabupaten Berau. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono, kepada Kepala Rutan Tanjung Redeb, Rian Permana. Dukungan ini menjadi bagian dari upaya mendorong hasil keterampilan warga binaan agar tidak hanya bernilai sebagai kegiatan pembinaan, tetapi juga memiliki peluang untuk berkembang menjadi usaha yang berkelanjutan.

Menurut Kepala Rutan Tanjung Redeb, Rian Permana, menilai sertifikasi halal sebagai salah satu aspek penting dalam mempersiapkan produk warga binaan agar mampu bersaing di tengah masyarakat. Tanpa pemenuhan standar dan legalitas yang diperlukan, produk usaha berpotensi menghadapi keterbatasan dalam menjangkau konsumen maupun memasuki pasar yang lebih luas.

“Karena itu, penguatan aspek kehalalan menjadi salah satu langkah untuk kami untuk meningkatkan nilai jual produk sekaligus memperkuat kepercayaan pembeli,” jelas Rian.

Pembinaan kemandirian tambahnya, tidak cukup hanya dengan memberikan keterampilan produksi kepada warga binaan. Hasil pelatihan juga perlu didukung standar mutu, kelengkapan administrasi, serta akses pemasaran agar dapat memberikan manfaat ekonomi setelah mereka menyelesaikan masa pidana.

“Dengan adanya sertifikat halal ini, Rutan Tanjung Redeb berharap produk yang dihasilkan dapat memiliki daya saing lebih baik dan menjadi bekal bagi warga binaan untuk membangun usaha secara mandiri ketika kembali ke Tengah Masyarakat,” pungkasnya mengakhiri. (Nht/Bintang)

www.swarakaltim.com @2024