Ketua PWI Kaltim Bongkar Pembeda Media Pers dan Akun Medsos: Bukan Sekadar Mengunggah Informasi

teks: Ketua PWI Kaltim Abdurrahman Amin

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Maraknya akun media sosial yang tampil layaknya media berita membuat masyarakat perlu lebih cermat dalam membedakan konten biasa dengan produk jurnalistik. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur (Kaltim), Abdurrahman Amin, menegaskan bahwa menjadi media pers bukan sekadar mengunggah informasi, tetapi harus melalui proses jurnalistik yang mengedepankan verifikasi, keberimbangan, kepentingan publik, serta pertanggungjawaban yang jelas.

“Tidak semua informasi yang ada di media sosial masuk dalam kategori berita, yang dalam hal ini adalah produk jurnalistik,” kata Rahman sapaan akrab Abdurrahman, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, perbedaan antara konten media sosial dan produk jurnalistik dapat dilihat dari cara memperoleh informasi, proses pemeriksaan fakta, penerapan prinsip keberimbangan, hingga pertanggungjawaban atas informasi yang diterbitkan.

Produk jurnalistik harus melalui proses dan kaidah jurnalistik. Sementara itu, media sosial memberikan ruang bagi siapa pun untuk membuat dan menyebarkan informasi tanpa selalu melalui mekanisme verifikasi sebagaimana diterapkan dalam kerja jurnalistik.

“Yang pertama adalah cara mendapatkan informasinya jelas berbeda. Yang kedua adalah konsekuensi hukumnya,” ujarnya.

Rahman menekankan keberimbangan merupakan salah satu prinsip penting dalam pemberitaan. Setiap individu atau lembaga yang menjadi objek pemberitaan harus memperoleh kesempatan untuk memberikan konfirmasi dan menyampaikan penjelasan.

“Kalau di jurnalistik, setiap individu atau lembaga yang kita beritakan harus ada konfirmasi yang berimbang dengan objek yang kita beritakan,” katanya.

Selain keberimbangan, kerja jurnalistik harus berorientasi pada kepentingan publik dan menjaga independensi. Wartawan tidak semestinya menghasilkan pemberitaan untuk melayani kepentingan golongan, politik, maupun ekonomi tertentu.

“Yang pertama adalah keberimbangan. Yang kedua, dia bekerja atas dasar kepentingan publik. Ini yang perlu digarisbawahi,” ujarnya.

Ia menambahkan, wartawan juga terikat Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman dalam menjalankan profesinya. Kode etik diperlukan untuk memastikan independensi tetap disertai tanggung jawab profesional.

“Setiap profesi yang independen harus dikawal dengan kode etik,” kata Rahman.

Menurut Rahman, produk jurnalistik tidak hanya berkaitan dengan isi berita, tetapi juga kompetensi wartawan dan kejelasan lembaga yang menerbitkannya.

Berita dihasilkan melalui kerja wartawan dan diterbitkan oleh perusahaan pers yang memiliki identitas serta struktur organisasi yang jelas.

“Setiap produk berita itu harus melekat. Yang pertama, dihasilkan oleh wartawan yang memang memiliki kompetensi. Yang kedua, diterbitkan oleh sebuah lembaga pemberitaan, dalam hal ini perusahaan pers,” katanya.

Ia menilai, keberadaan perusahaan pers harus dapat ditelusuri sehingga publik mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pemberitaan.

“Perusahaan pers itu syaratnya, yang pertama, punya kantor yang jelas. Yang kedua, punya struktur organisasi yang jelas,” ujarnya.

Karena itu, masyarakat perlu lebih cermat dalam menilai akun yang mengatasnamakan media, terutama apabila identitas pengelola, alamat, dan pihak yang bertanggung jawab atas kontennya tidak jelas.

“Jadi, tidak bisa dihasilkan oleh perusahaan atau entitas media yang seperti hantu. Ada wujudnya, tapi tidak tahu kantornya di mana,” kata Rahman.

Rahman juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menerima informasi yang hanya menampilkan satu sisi persoalan. Informasi yang memuat tuduhan tanpa bukti dan tidak disertai konfirmasi patut dipertanyakan kebenarannya.

“Kami tentu terus berupaya mengedukasi masyarakat bahwa informasi-informasi yang disajikan secara sepihak itu patut untuk dipertanyakan,” katanya.

Menurutnya, setiap informasi harus dapat diuji validitasnya. Proses konfirmasi diperlukan agar pemberitaan tidak berhenti pada dugaan atau asumsi.

“Informasi itu harus benar-benar bisa dibuktikan validitasnya. Konfirmasinya harus ada,” ujarnya.

Ia menegaskan, tuduhan yang tidak didukung bukti tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai fakta.

“Menunjuk atau menuduh orang tetapi tanpa disertai bukti, jadi jatuhnya asumsi,” katanya.

Rahman juga mengingatkan bahwa produk jurnalistik semestinya mengedepankan rasionalitas, bukan semata-mata memancing emosi pembaca demi menarik perhatian.

“Yang paling utama, produk jurnalistik adalah produk pemberitaan yang isi beritanya mengedepankan rasionalitas,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat perlu melihat bagaimana informasi diperoleh, diverifikasi, dikonfirmasi, dan disajikan sebelum memutuskan untuk mempercayai atau membagikannya.

“Jadi, tidak semua informasi yang ada di media sosial bisa dikatakan berita,” tegasnya.

Dorong Kolaborasi Edukasi

Senada dengan Rahman, Ketua Dewan Kehormatan PWI Kaltim, Intoniswan, menilai maraknya akun pribadi yang tampil menyerupai media pers perlu direspons melalui edukasi publik secara berkelanjutan.

Menurut Intoniswan, tampilan akun yang menyerupai media berita tidak otomatis menunjukkan bahwa pengelolanya menjalankan proses jurnalistik sesuai standar profesi.

“Saya melihat sekarang memang sangat banyak akun pribadi yang seolah-olah merupakan media pers. Untuk menghadapi hal itu, media harus lebih banyak mengedukasi masyarakat,” kata Intoniswan, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, persoalan utamanya bukan pada penggunaan media sosial sebagai saluran distribusi berita. Perusahaan pers juga memanfaatkan berbagai platform digital untuk menyebarkan produk jurnalistik.

Hal yang perlu diperiksa adalah proses di balik informasi tersebut, mulai dari penelusuran sumber, verifikasi fakta, pemenuhan unsur berita, hingga konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Intoniswan mengatakan, berita perlu memenuhi unsur 5W+1H, yakni apa, siapa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana. Kelengkapan unsur tersebut membantu pembaca memahami persoalan secara utuh.

“Akun-akun yang seolah-olah menjadi media pers biasanya tidak mencantumkan klarifikasi dan tidak memenuhi standar 5W+1H,” ujarnya.

Ia menambahkan, wartawan tidak cukup hanya mengutip informasi yang sedang beredar. Pemeriksaan data dan keterangan dari pihak terkait diperlukan agar informasi yang disampaikan tidak menyesatkan atau hanya menggambarkan satu sisi persoalan.

Masyarakat juga diimbau tidak menjadikan nama akun, tampilan visual, jumlah pengikut, atau tingginya interaksi sebagai satu-satunya tolok ukur kredibilitas informasi. Konten yang ramai dibagikan belum tentu benar, sedangkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan memerlukan sumber yang jelas dan proses pemeriksaan yang memadai.

Untuk menghadapi fenomena tersebut, Intoniswan mendorong media pers berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim dalam memperluas edukasi literasi digital.

Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh pemahaman yang memadai mengenai perbedaan antara konten media sosial dan produk jurnalistik, termasuk pentingnya verifikasi, konfirmasi, serta kejelasan sumber informasi.

“Kita sebagai media harus bekerja sama dengan Diskominfo untuk lebih sering mengedukasi masyarakat dan menjelaskan bahwa konten tersebut bukan produk jurnalistik serta bukan informasi yang lengkap,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang ingin menekuni profesi wartawan agar menempuh jalur jurnalistik secara benar dengan memahami proses kerja, standar profesi, dan etika pemberitaan.

“Kepada pemilik akun, kalau memang ingin menjadi jurnalis, tempuh jalur yang benar. Bekerjalah terlebih dahulu di media, bukan langsung membuat akun yang seolah-olah menjadi media,” pungkas Intoniswan.

Melalui edukasi yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan semakin mampu mengenali informasi yang kredibel, tidak mudah terpancing oleh konten provokatif, serta lebih bertanggung jawab sebelum mempercayai dan menyebarkan informasi di ruang digital. (*dho)

www.swarakaltim.com @2024