Cetak Sejarah Serentak se-Kaltim, Kejaksaan Musnahkan Bukti 1.146 Perkara Pidana dan Antar Langsung Aset Korban Ke Rumah

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI: Chatarina Mulianan, Kajati Kaltim bersama Andi Harun, Wali Kota Samarinda melarutkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dan ganja.

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) mencatatkan rekor baru dalam penegakan hukum di Bumi Etam. Untuk pertama kalinya, eksekusi pemusnahan barang bukti dari 1.146 perkara tindak pidana umum dan khusus, serta pengembalian barang bukti dari 40 perkara berstatus hukum tetap (in kracht), digelar secara serentak oleh seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kaltim yang dipusatkan di halaman Kantor Kejari Samarinda, Selasa (20/10/2026).

Chatarina Muliana, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim menegaskan pemusnahan dan pengembalian barang bukti secara serentak ini menjadi momentum krusial untuk menguatkan akuntabilitas serta transparansi fungsi penuntutan Kejaksaan kepada publik.

“Kegiatan pemusnahan dan pengembalian barang bukti secara serentak di wilayah Kaltim ini baru pertama kali kami laksanakan. Mengapa penting? Untuk menguatkan akuntabilitas dan transparansi fungsi dan tugas Kejaksaan se-Kaltim. Karena kalau tidak transparan, masih banyak prasangka dan keraguan di masyarakat. Melalui keterbukaan ini, kami ingin memastikan penegakan hukum memberikan manfaat nyata,” kata Chatarina Muliana.

Chatarina Muliana merincikan dari 1.146 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, mayoritas didominasi oleh tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 7.680 gram sabu-sabu, 1.511 gram ganja, 189 butir ditambah 53 gram ekstasi/inex, 10 buah Etomidate, serta 1.804 butir obat keras Double L.

Selain narkoba, petugas memusnahkan 6 pucuk senjata api, 1 pucuk senjata api rakitan, 126 buah senjata tajam, 281 unit ponsel, 96 unit barang elektronik, 113 botol minuman keras, serta 3.552 item barang bukti kejahatan lainnya.

Di sisi lain, Kejati Kaltim melalui bidang Pemulihan Aset dan Barang Bukti (PABB) juga mengeksekusi pengembalian barang bukti milik korban kejahatan dari 40 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang yang dikembalikan mencakup 26 unit kendaraan roda dua, 5 unit kendaraan roda empat, 38 unit ponsel, Rp5,4 juta uang tunai, 8 buah perhiasan, 28 lembar kayu papan ulin, 2 unit laptop, dokumen, serta barang elektronik lainnya.

Menariknya, Chatarina Muliana membeberkan proses pengembalian barang bukti milik korban kini dilakukan dengan inovasi layanan antar langsung hingga ke kediaman warga tanpa dipungut biaya sepeser pun.

“Kami kembalikan langsung ke rumah para penerima yang disebutkan dalam putusan sebagai pihak yang berhak. Langkah ini untuk membantu masyarakat yang kerap terkendala dari sisi akses maupun pembiayaan saat ingin mengambil barang buktinya di kantor kejaksaan. Selain itu, insyaallah pada November mendatang kami juga akan menggelar eksekusi serentak barang rampasan untuk negara,” ujar Chatarina Muliana.

Langkah terobosan korps adhyaksa tersebut mendapat apresiasi tinggi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Andi Harun, Wali Kota Samarinda menilai kegiatan ini tidak sekadar seremoni rutin, melainkan pembuktian nyata dari tiga pilar penegakan hukum: kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan peningkatan kepercayaan publik.

“Pertama, ini menunjukkan kepastian hukum berjalan di mana barang bukti eksekusi betul-betul dimusnahkan. Kedua, perlindungan masyarakat, karena barang-barang berbahaya seperti narkoba dan senjata api dimusnahkan agar tidak digunakan kembali untuk tindak kejahatan berulang. Dan ketiga, ini meningkatkan kepercayaan publik karena prosesnya transparan, akuntabel, dan mengembalikan hak-hak kebendaan milik korban,” pungkas Andi Harun.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024