BALIKPAPAN Swarakaltim.coom – Berkas pendaftaran bakal calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz, setelah diverifikasi 2 jam lamanya akhirnya dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Jumat (4/9/2020).
Kemudian dalam keterangannya kepada awak media, bakal calon Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, pihaknya bersyukur seluruh berkas pencalonan pasangan bakal calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Balikpapan yang diserahkan kepada KPU Balikpapan semuanya lengkap.
“Alhamdulillah kita syukuri, berkas pendaftaran kami sudah dinyatakan lengkap semua oleh KPU Balikpapan,” kata Rahmad
Rahmad juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan partai politik yang telah mengusung dan mendukung dirinya dan Thohari Aziz sebagai bakal calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Balikpapan untuk maju dalam Pilkada Balikpapan.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan partai politik serta para pendukung dan simpatisan yang telah mendukung kami maju dalam Pilkada Balikpapan 9 Desember 2020 mendatang,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan, verifikasi atau pemeriksaan berkas ini adalah pemeriksaan berkas pencalonan dan berkas calon, yakni persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
“Persyaratan pencalonan itu, karena dia melibatkan semua partai politik pengusung, maka kita hadirkan semua karena harus kita absen ini. Contoh, partai A, ketua mana, sekretaris mana, partai B ketua mana sekretaris mana, dipastikan harus hadir. Kemudian SK (Surat Keputusan)-nya harus ada dan itu dilegalisir oleh yang mengangkat pengurus itu, misalnya Golkar kan dilantik provinsi maka yang melegalisir provinsi, Demokrat yang melantik DPP maka legalisirnya DPP,” kata Noor Thoha.
Dan dipastikan, tambah Noor Thoha, seluruh persyaratan pencalonan clear. Tinggal ini persyaratan calon. Kalau persyaratan calon itu meliputi seluruh kelengkapan calon yang melekat pada pribadi calon, seperti ijazah, KTP, NPWP, serta surat-surat yang melekat pada calon.
“Kalau ini harus lengkap, harus ada dulu. Masalah syahnya itu tidak menjadi obyek penelitian dulu. Ijazah ada, walaupun belum dilegalisir yang penting ada dulu. Penyelesaiannya, malam ini kita selesaikan jadi tidak tunggu besok lagi,” tambahnya.
Noor Thoha menjelaskan, dalam pendaftaran ini ada delapan partai pengusung dan wajib dihadiri oleh ketua dan sekretaris partainya, kalau tidak partai bersangkutan dicoret. Alhamdulillah hadir semua. Delapan partai pengusung itu adalah partai Golkar, PDI Perjuangan, PKS, Gerindra, Demokrat, PKB, Perindo dan PPP.
“Jika sampai berakhirnya pendaftaran pada 6 September ternyata yang mendaftar hanya 1 dan kelihatannya hanya 1 karena kursi yang tersisa tidak mencukupi untuk mengusung, maka ada penambahan waktu,” ungkap Noor Thoha.
Penambahan waktu tersebut, papar Noor Thoha, yakni tiga hari sosialisasinya, 3 hari pendaftarannya, jadi komplit ada enam. Kan nyata-nyata ngumpul jadi satu, kenapa ditambah-tambah, kata Noor Thoha, di dalam PKPU nomor 13 tahun 2017, koalisi yang sudah terbangun ini bisa dimungkinkan untuk dirombak supaya menghadirkan calon lagi.
“Dalam hal ada persetujuan seluruh koalisi tentunya. Tapi kalau nanti sampai berakhirnya penambahan waktu tidak ada, kita tetapkan sebagai calon tunggal. Tanggal 6 September berakhir tahapan pendaftaran pertama, 7, 8, 9 itu sosialisasi atau diumumkan, 10, 11, dan 12 itu pendaftaran. Tanggal 12 pukul 00.00 Wita tidak ada yang mendaftar, maka sudah pasti kita akan nyatakan nanti pada penetapan tanggal 23 September dan tidak ada masalah, kita tetapkan sebagai calon tunggal. (SIS)