Category: PERISTIWA

Jemaah Haji Asal Berau Meninggal Saat Transit di Medan, Keluarga Besar Ikhlas

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Dari Tanah Suci, Jemaah asal Kabupaten Berau yang tergabung dalam Kloter 4 masih berjumlah 153 orang. Namun takdir berkata lain, dimana salah satu Jemaah bernama Nurhani binti Simin Abdullah kelahiran 12 Juli 1954 berpulang saat transit di Medan, Sumatera Utara (Sumut) tanggal 22 Juni 2025 lalu. Sehingga yang melanjutkan perjalanan kembali ke Bumi Batiwakkal tersisa 152 Jemaah, termasuk suami dari Jemaah meninggal dunia, Senin (23/6/2026). Menurut penjelasan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau, Kabul Budiyono via telepon, Selasa (25/6/2025) menuturkan benar bahwa ada Jemaah haji asal Berau yang meninggal saat

Bagikan:
Read More »

Diduga Jadi Korban Malpraktik, Pasien Rumah Sakit Swasta di Samarinda Tempuh Jalur Non Litigasi

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Seorang pasien perempuan berinisial RK diduga menjadi korban malapraktik di salah satu rumah sakit swasta di Kota Samarinda. Ia menjalani operasi usus buntu yang disebut dilakukan dalam kondisi tidak sepenuhnya sukarela. Saat ini, kasus tersebut sedang diupayakan untuk diselesaikan melalui jalur non litigasi dengan mediasi oleh DPRD Samarinda. Peristiwa berawal pada 15 Oktober 2024 ketika RK mengalami kambuhnya penyakit maag setelah mengkonsumsi makanan ketan. Setelah sempat berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam program BPJS, ia disarankan untuk rawat inap karena gejala dehidrasi dan lemas. Setelah gagal mendapatkan kamar rawat inap

Loading

Bagikan:
Read More »

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rahol Suti Yaman, Sidang Dugaan Surat Palsu Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Caption: Tim Kuasa Hukum (Heryono) Abraham Ingan dan Sujanlie Totong, menjelaskan terkait hasil putusan hakim, Kamis (10/4/2025). SAMARINDA, Swarakaltim.com – Upaya Rahol Suti Yaman (60) untuk menghentikan proses hukum atas dirinya melalui eksepsi yang diajukan bersama tim penasihat hukum, kandas di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Dalam sidang lanjutan yang digelar belum lama ini, Ketua Majelis Hakim, Jemy Tanjung, menolak seluruh keberatan yang disampaikan terdakwa dalam kasus dugaan penggunaan surat palsu tersebut. “Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum tidak dapat diterima, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” tegas Hakim

Loading

Bagikan:
Read More »

Main Bola di Tepi Kanal, Bocah 8 Tahun di Bengalon Tewas Diterkam Buaya

SANGATTA, Swarakaltim.com – Seorang bocah laki-laki bernama Nur Romadhon Als Mandon (8), warga Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, tewas setelah diterkam buaya saat bermain bola pada Selasa sore, 8 Maret 2025. Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 16.00 Wita di area kanal Rawa Indah RT 08, Desa Sepaso Selatan. Saat kejadian, korban sedang bermain bola bersama tiga temannya, yakni Pardi, Dery, dan kakaknya sendiri, Muhammad Kurniawan, di halaman rumah Sadillah yang berada tak jauh dari kanal. Menurut keterangan saksi, Jumansyah (44), bola yang mereka mainkan terjatuh ke dalam kanal. Korban lalu

Loading

Bagikan:
Read More »

Sidang Kasus Surat Palsu: JPU Minta Pemeriksaan Terdakwa Dilanjutkan

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samarinda menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa Rahol Suti Yaman (60) terkait dugaan penggunaan surat palsu. Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda dan mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum pelapor. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (8/4/2025) siang tadi, JPU yang awalnya dijadwalkan hadir, Chendi Wulan Sari, berhalangan hadir dan digantikan oleh JPU Bintang Samudera. Untuk mempersingkat waktu, Majelis Hakim meminta agar JPU langsung membacakan kesimpulan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Rahol. Bintang Samudera menyampaikan, dalam

Loading

Bagikan:
Read More »

Terdakwa Kasus Penggunaan Surat Palsu, Rahol Suti Yaman, Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Abraham Ingan Minta Majelis Hakim Objektif

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Sidang kasus dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Rahol Suti Yaman (60) kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (24/3/2025). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jemy Tanjung, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi terkait proses hukum yang tengah berjalan, yang mereka anggap tidak sah berdasarkan sejumlah alasan hukum. Sidang dimulai dengan pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum Rahol. Namun, sebelum pembacaan dimulai, tim kuasa hukum meminta izin untuk membacakan salah satu poin dari eksepsi yang mereka buat. “Kami mohon izin untuk membacakan dalam poin lima,” ujar salah seorang penasihat

Loading

Bagikan:
Read More »

Majelis Hakim Tunda Pemeriksaan Saksi Perkara Dugaan Surat Palsu, Pihak Pelapor Pertanyakan Objektivitas

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Persidangan kasus dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Rahol Suti Yaman (60) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (20/3/2025). Agenda sidang kali ini, seharusnya memasuki tahap pemeriksaan saksi, namun terpaksa ditunda setelah tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan untuk menangguhkan jalannya sidang. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda menghadirkan dua saksi, yakni Heryono Atmaja selaku pelapor dan Saiful. Namun, sebelum saksi memberikan keterangannya, penasihat hukum Rahol mengajukan penundaan, dengan alasan masih menunggu putusan kasasi perkara perdata, yang berkaitan dengan kasus tersebut. Majelis Hakim yang dipimpin Jemy Tanjung

Loading

Bagikan:
Read More »

Ini Kata Ahli Hukum UNHAS, Terkait SP3 Kasus Pilkada Mahulu Yang di Praperadilkan

Caption: Momen sidang pembuktian di pengadilan negeri kutai barat, Jumat 10 Januari 2025, menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya ketua tim pemenangan paslon nomor urut 2, Devung Paran yang juga Ketua DPRD Mahakam Ulu 2024-2029. SENDAWAR, Swarakaltim.com – Kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, pada pemilihan kepala daerah, Kabupaten Mahaka Ulu, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), diketahui telah memperadilkan surat penghentian penyidikan atau SP3 yang dikeluarkan pada 23 November 2024, kepada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari Kepolisian Polres Mahakam Ulu. Praperadilan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat,

Loading

Bagikan:
Read More »

Menghalangi Pemerintahan Yang Sah Untuk Melakukan Pelayanan Publik Merupakan Tindakan Kriminal

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Petinggi Kampung Sebelang, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat,  Edy Sopian Hadi, ST., M.AP., secara resmi melaporkan tindakan penghalangan terhadap pemerintahan dalam menjalankan pelayanan publik yang dilakukan oleh beberapa oknum warga, pada Senin 30 Desember 2024. Laporan tersebut telah diserahkan kepada Kapolsek Muara Pahu dengan Nomor Surat 870/PK-SB/MP/XII/2024. Dalam laporan tersebut, oknum warga diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 211, 212, 216, dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga dianggap melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 Tahun 2008, terutama pada Pasal 5, 6, 10, dan Pasal 15.

Loading

Bagikan:
Read More »

PDKT Usulkan Nama Awang Faroek Ishak Diabadikan Nama Jalan Tol Balsam

  SAMARINDA, Swarakaltim.com — Ketua Umum Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT), Syaharie Jaang, mengusulkan agar nama almarhum H Awang Faroek Ishak, Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2018, diabadikan sebagai nama Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam). Usulan ini didasari oleh kontribusi besar Awang Faroek dalam menggagas, memperjuangkan, dan mewujudkan proyek jalan tol pertama di Kalimantan tersebut, meskipun menghadapi berbagai tantangan besar, termasuk kebutuhan anggaran yang sangat tinggi. “Pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda adalah ide besar dari Pak Awang Faroek Ishak. Beliau tidak hanya memiliki visi yang jauh ke depan, tetapi juga keberanian dan kegigihan untuk merealisasikannya meski menghadapi

Loading

Bagikan:
Read More »