TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Bukan hal baru, namun karena muncul pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan atas salah satu alat berat di area konsesi PT Berau Coal, yang telah diamankan tim gabungan yang terdiri dari Polres Kabupaten Berau bersama tim pengamanan pihak perusahaan, Oktober 2024 silam mendapat tanggapan Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal, Rudini.
“Dalam menjalankan operasional, PT Berau Coal senantiasa patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Langkah diambil perusahaan bersama aparat penegak hukum dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit alat berat, yang terdiri dari satu unit excavator Komatsu PC195, dua unit Hitachi PC210, serta satu unit Sany SY215C, karena diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin di area yang merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas) perusahaan.
“Tindakan ini dilakukan dengan mengandeng Aparat Hukum mengamankan alat berat tersebut. Hal ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penertiban terhadap aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah konsesi perusahaan,” ujar Rudini.
Tambah Rudini, tindakan tegas PT Berau Coal terkait alat berat yang diamankan merupakan bagian dari barang bukti dalam proses penanganan dugaan pelanggaran hukum. Sehingganya, sebelum segala tahapan prosesnya kelar harap bersama sama taati ketentuan yang berlaku.
“Untuk itu, kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak melakukan upaya-upaya yang berpotensi mengganggu proses tersebut,” tutupnya sekaligus menjawab pertanyaan. (Nht)