
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Dikemas melalui rapat paripurna, bertempat di Ruang Rapat Gabungan Komisi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Jl Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Senin (13/4/2026) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD teken MoU terkait Program Pembentukan Peraturan daerah (Propemperda), dimana ada 8 Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan tahun 2026.
Menurut Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, selaku pimpinan rapat mengatakan dari 8 Raperda tersebut, 2 merupakan Raperda inisiatif lembaga legeslatif Bumi Batiwakkal. Raperda apa saja, yaitu Raperda tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta Raperda tentang pedoman pembentukan dan penguatan badan usaha milik kampung (BUMK). Dimana kedua Raperda yang ada merupakan luncuran tahun 2025 lalu.
“Jadi melalui Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, mengapa kembali kami perjuangkan untuk di lahirkan, diharapkan menjadi pedoman bagi Pemkab Berau serta berbagai pihak secara khusus kepada panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Berau dan melakukan kegiatan identifikasi dan validasi terhadap usulan dari masyarakat adat dalam rangka penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat maupun hukum adat,” ungkapnya.
“Sementara itu melalui Raperda tentang pembentukan dan penguatan BUMK di Kabupaten Berau ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli kampung (PAK) dengan memberikan kewenangan kampung melakukan usaha kampung itu sendiri. Kami mengharapkan dengan meningkatnya PAK maka akan semakin mandiri dalam menyelengarakan pembangunan kampungnya,” ujar Petinggi di lembaga legeslatif Bumi Batiwakkal itu.
Sementara 6 Raperda lainnya merupakan usulan Pemkab Berau yakni 3 merupakan Raperda luncuran tahun lalu yaitu Raperda tentang penyelenggaraan pangan di daerah, Raperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Berau tahun 2025-2046, dan Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Sedangkan 3 Raperda lainnya yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2025, Raperda tentang Perubahan APBD TA 2026 dan Raperda tentang APBD TA 2027, merupakan usulan baru tahun 2026 ini.
Pada kesempatan itu Ketua DPRD juga di dampingi Wakil Ketua I, Subroto dan Wakil Ketua II, Sumadi serta di hadiri Anggota DPRD lainnya. Sementara dari Pemerintah daerah nampak hadir langsung Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, Wakil Bupati, Gamalis serta tamu undangan lainnya diantaranya Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Berau, Camat, Lurah dan tamu undangan lainnya. (Adv/Nht/Bin)