Mahasiswi di Kalbar Malah Jadi Muncikari Prostitusi Online

Pontianak – Direskrimum Polda Kalbar meringkus seorang tersangka berinisial SA (25), mahasiswa yang bekerja sebagai germo pelacuran daring. Ikut ditahan pula dua korbannya di sebuah hotel di kawasan Jalan Gajahmada Pontianak, Jumat (11/1/2019).

“Terungkapnya prostitusi online ini berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka melalui media sosial, dan langsung ditindaklanjuti dengan penyamaran,” kata Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Arif Rachman melalui Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Ongky Isgunawan di Pontianak, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (14/1).

Ia menjelaskan, dari pengungkapan tersebut, juga diamankan kedua korban, yakni berinisial LK, dan SCA, serta barang bukti uang tunai Rp 3 juta. Disita pula satu bungkus kondom, tiga unit handphone, dan dua unit kunci hotel di Jalan Gajahmada Pontianak.

Kronologi pengungkapan pelacuran daring tersebut, yakni pada hari Kamis (10/1) sekitar pukul 10.00 WIB, Anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kalbar menerima laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana pelacuran yang dilakukan oleh tersangka SA melalui media sosial.

“Kemudianm anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kalbar langsung melakukan penyelidikan. Pada hari Jumat (11/1), sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka SA menawarkan dua orang, yaitu korban LK dan SCA kepada anggota kami yang melakukan penyamaran,” ungkapnya.

Kemudian, sekitar pukul 19.40 WIB dilakukan transaksi dengan tersangka di kamar 308 lantai tiga sebuah hotel di Jalan Gajahmada dan uang diambil oleh tersangka sebesar Rp 3 juta.

“Tersangka SA diamankan di ruang santai lantai empat sekitar pukul 20.00 WIB, sementara korban LK di kamar 308, dan SCA di kamar 306 beserta barang bukti sejumlah uang tunai Rp 3 juta bersama barang bukti kondom dan tiga unit handphone pada korban tersebut,” paparnya.

Ia menambahkan, tersangka dan korban langsung dibawa ke Mapolda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan.

“Tersangka SA diancam Pasal 296 KUHP tentang germo dengan ancaman pidana penjara 1 tahun 4 bulan,” ucapnya.

Sebelumnya, mahasiswi di Samarinda ditangkap karena melakoni jalan prostitusi online. Ia mengaku dibayar Rp 1 juta untuk sekali kencan.
(detik.com/asp/asp)

Loading

Bagikan: