GMNI Kutim Tolak Revisi UU KPK

SANGATTA, Swara Kaltim – Revisi UU KPK  mendapat penolakann   sejumlah organisasi kepemudaan diantaranya DPC DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kutim. Dipimpin  Kristo sebanyak  30 orang anggota GMNI Kutim, Senin (23/9) mereka  mengelar aksi unjuk rasa di Simpang Tiga Jalan AW Syahrani Sangatta.

Aksi yang dimulai pukul 10.00 Wita, ditandai dengan membentangkan spanduk bertuliskan  #Save KPK Kaltim Bersatu,  Menolak UU KPK, Panitia seleksi gagal dalam menyeleksi seleksi unsur pimpinan KPK yang memiliki rekam jejak baik, Melemahkan KPK mengkhianati cita cita reformasi yang menginginkan penyelenggara negara bebas dari KKN serta RUU KPK tidak masuk prolegnas sehingga RUU KPK tidak mendesak untuk dibahas

Aksi anggota GMNI Kutim yang menarik perhatian masyarakat ini, menuntut Pansel melakukan penyeleksian ulang pimpinan KPK, kemudian Menuntut Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU serta Meminta 40 anggota DPRD Kutim menandatanganin petisi menolak UU KPK.

GMNI Kutim, Senin (23/9) mereka  mengelar aksi unjuk rasa di Simpang Tiga Jalan AW Syahrani Sangatta

Setelah 45 beraksi di tepi Jalan Yos Sudarso Sangatta ini, massa yang mengunakan jas warna merah, langsung menuju gedung DPRD Kutim yang berada di Bukit Pelangi Sangatta Utara. 

Di gedung wakil rakyat Kutim ini, mereka diterima Wikil Ketua Semetara DPRD Kutim, Sayid Anjas yang didampingi anggota DPRD lainnya, yakni Siang Geweh, Basti Sanggalangi, Faizal Rachman, Apansyah dan Yan.

Kepada DPRD Kutim, DPC GMNI Kutim menyerahkan petisi penolakan pengesahan Undang-Undang KPK Nomor  30 Tahun 2002 kepada DPRD Kutim dan meminta Petisi tersebut untuk di sampaikan ke DPR RI melalui email atau facsimile.

Kristo dalam pertemuan dengan DPRD Kutim menyebutkan  DPC GMNI Kutim menolak revisi UU KPK karena Revisi UU mencantumkan ketentuan tentang pembentukan Dewan Pengawas Bagi KPK oleh DPRD atas ususllan Presiden,  Keberadaan Dewan Pengawas ini bias melumpuhkan system kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan.

Kemudian, tidak boleh boleh ada penyidik independen kecuali   dari kepolisian, kejaksaan  dan penyidik pegawai negeri sipil. “Keputusan ini  kemungkinan penyidik KPK tidak independen lagi dalam melaksanakan tugasnya, demikian penyadapan KPK harus ada ijin tertulis dan hanya mendapatkan waktu selama tiga bulan sementara masalah tindak korupsi tidak dalam waktu singkat tetapi lama,” ungkap Kristo.

Terkait bolehnya menghentiklan penyelidikan, Kristo menyebutkan ia dan anggota GMNI Kutim menilai selama ini penyelidikan dan penuntutan padahal salah satu keistimewaan KPK bahwa kasus yang telah ditangani tidak boleh dihentikan.

“Penghentian penyelidikan dan penuntutan akan membuka peluang untuk adanya intervensi dari berbagai lembaga, sehingga  lembaga KPK menjadi lembaga yang tidak ada bedanya dengann Kepolisian dan Kejaksaan,” beber Kristo.

DPC GMNI Kutim, kata Kristo,  mendesak DPR-RI dan Presiden Jokowidodo  membatalkan pengesahan Revisi UU KPK dan membuat peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang UU KPK.

“Ini demi masa depan bangsa dan negara,supaya keuangan Negara kita yang merupakan hak rakyat tidak dirampok oleh segelintir orang,” sebutnya seraya berharap  KPK tetap kuat dalam menjalankan tugas dan fungsinya.(sdn)

Loading

Bagikan: