Imran: AJK Berpegang Teguh Pada UU RI No 40/1999 Tentang Pers
KUTAI BARAT, Swarakaltim.com– Sebuah wadah berkumpul para wartawan yang diberi nama Asosiasi Jurnalis Kutai Barat (AJK), berpindah tempat sekretariat bersamanya itu pada Minggu (29/9/2019).
Sebelumnya wadah AJK berdiri di Jalan A Yani, Nomor 14 RT 04, Kelurahan Barong Tongkok dan kini di Jalan M Yamin Nomor 003-B, RT 11 Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Provinsi Kalimantan Timur.
Berpindahnya wadah itu dari hasil kesepakatan para pegiat informasi di seputaran wilayah Kubar dan Mahakam Ulu, yang tergambung dalam AJK mulai dari wartawan media cetak, visual dan online.
Adapun media/wartawan yang tergabung di AJK, yaitu faktapers.id, suaraindonesia.co.id, swarakaltim.com, penasatu.com, indcyber.com, dayaknews.com, wartakubar.com, kabarkubar.com, sorotnuswantoronews.com, Kaltimpos, Tribun Kaltim, Swara Kaltim dan Koran Kaltim.
“Wadah ini mulai didirikan oleh sejumlah wartawan senior sejak 2012 lalu dengan nama Koalisi Wartawan Kubar, dari gagasan (am) Jemmy Simorangkir (Majalah Bongkar) selaku Ketua Umum, Sekretaris Imran Yusran (Poskota Kaltim), Bendahara Alex Pardede (Tribun Kaltim), Wakil Ketua Alfian Nur (Swara Kaltim), Sekretaris II Muhktar Kusuma Atmaja (Koran Kaltim) dan Bagian Humas Daniel Bendari (Indonesia Pos),” ungkap Alfian yang saat ini sebagai Ketua AJK.
Seiring berkembangnya waktu, wadah itu berubah menjadi Kerukunan Wartawan Kubar dan Mahulu (KWKM) pada 2014 lalu. Dimana saat itu Ketua Umum KWKM, Rudi Suhartono (Kaltimpos), Sekretaris Alfian Nur (Swara Kaltim), Bendahara Imran Yusran, yang saat itu berpindah ke media (Koran Kaltim) dan saat ini aktif di media nasional faktapers.id yang sekarang sebagai Sekretaris AJK.
“Perjalanan AJK saat ini tak sekadar pelindung kebebasan pers, tapi juga tameng melawan kabar hoax dalam sebuah pemberitaan yang sering menyebar di media sosial (Medsos). Kita bertekad bagaimana wartawan khususnya di Kubar ini bekerja propesional, mempunyai kualitas kerja dan terlindungi dari itimidasi pihak luar dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis,” sambung Imran.
Didampingi Bendahara Febriawan (Tribun Kaltim), Imran mengatakan, dengan adanya AJK sebagai wadah para wartawan di Kubar, kesejahteraan seorang wartawan wajib diperhatikan oleh medianya masing masing tanpa menghilang rasa profesionalisme sebagai jurnalis.
“Apalagi saat ini kesejahteraan wartawan cendrung tak terperhatikan, baik itu dalam lingkup internal perusahaan maupun external. Jadi ini perlu menjadi catatan kami dalam keberadaan AJK untuk melindungi wartawan yang tergabung saat ini. AJK berpegang teguh pada UU RI No 40/1999 Tentang Pers,” tandas Imran.
Penulis: Riki
Editor: Redaksi