AKIBAT NARKOBA : Kapolsek Sanga-sanga Iptu Muhammad Afnan saat mengamankan dua ABK Kapal yang kedapatan membawa sabu usai terjaring razia. (ist)
SANGA-SANGA, Swarakaltim – Apes bagi Effendy Syamsuddin alias Fendy (31) dan Yunus Tato alias Yunus (40). Dua warga Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini hanya bisa pasrah saat digiring ke Mapolsek Sanga-sanga.
Pasalnya, Sabtu (26/10) malam kemarin sekitar pukul 21.15, kedua pria tersebut kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu ketika melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah KT 2196 BDB di Jalan Mada RT 17, Kelurahan Sanga-sanga Dalam.
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, melalui Kapolsek Sanga-sanga Iptu Muhammad Afnan menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal saat jajaran Polsek Sanga-sanga sedang melaksanakan Operasi Zebra Mahakam 2019 di Halaman Kantor Kecamatan Sanga-sanga. Saat melakukan pemeriksaan, kedua pria itu melintas dari arah Samarinda dan dihentikan.
“ Awalnya anggota hanya melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan saja, seperti STNK dan SIM. Namun anggota melihat penumpangnya (Yunus,Red) tampak mencurigakan dan hendak membuang sesuatu,” kata Afnan kepada harian ini, Minggu (27/10) pagi.
Sewaktu Yunus membuang sebuah benda, petugas Polsek Sanga-sanga yang berada dekat langsung meminta Yunus untuk mengambilnya. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata isi dari barang itu ternyata satu poket sabu seberat 1,08 gram bruto.
“ Keduanya langsung kita ringkus dan dibawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan sekaligus tes urine. Hasilnya keduanya positif menggunakan narkoba,” ucap Kapolsek.
Kedua pria ini bekerja sebagai anak buah kapal (ABK). Dari pengakuan keduanya, sabu itu baru dibeli dan akan digunakan sendiri.
“ Belum ngaku belinya dimana, tapi keduanya memang pemakai. Sehingga mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (bio)