TERTANGKAP TANGAN : IS saat diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang beserta barang buktinya. (ist)
TENGGARONG, SwaraKaltim.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tenggarong Seberang berhasil meringkus IS, warga Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda. IS ditangkap karena mencuri sparepart atau komponen alat berat milik warga pada Minggu (17/11/2019) lalu.
“Ada dua TKP pencurian, yakni di Desa Manunggal Jaya dan Desa Karang Tunggal. Semua alat berat itu milik masyarakat,” kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, melalui Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Rido Doly Kristian kepada wartawan.
Penangkapan IS terjadi di Tenggarong Seberang. Ketika itu IS tertangkap tangan hendak menjual hasil curian oleh Kanit Reskrim Ipda Rijadi dan personil. Hebatnya lagi, kasus ini terungkap dalam kurun waktu 24 jam usai dilaporkan.
“Ini semua berkat sinergitas antara masyarakat dan kami (Polri,Red) yang sudah terjalin hingga sekarang,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Paser ini.
“Semoga kerja sama yang baik ini mampu mengembangkan konsep Based Community Development for Crime Prevention (Pengembangan Komunitas Berbasis Pencegahan Kejahatan), sehingga membuat masyarakat peduli untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan di lingkungannya,” tambah Rido.
Selanjutnya, terang Kapolsek, dari tangan IS sejumlah barang bukti seperti 1 buah roller dan 4 buah gigi buket eksavator beserta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk beraksi berhasil diamankan.
“Pelaku selalu beraksi saat subuh. Akibat perbuatannya, pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia (IS,Red) dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (bio)