Februari Mendatang, KPU Buka Syarat Pencalonan Independen Pilkada Kubar

Foto bersama: Ketua dan Komisioner KPU Kubar dengan Kapolres Kubar AKBP I Roy Surya Putra didampingi Kabag Ops Kompol Sarman saat meninjau sarana dan prasarana serta gudang tempat penyimpanan logistik pemilu di KPU Kubar belum lama ini

KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) akan membuka jadwal penyerahan dokumen bakal calon persorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kubar pada tahun 2020 mendatang.

Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye menyampaikan, penyerahan persyaratan dukungan bagi calon independen yang akan maju pada Pilbup Kubar 2020 nanti, bisa diserahkan sejak dibukanya pada Rabu 19 hingga Minggu 23 Februari 2020 mendatang.

“Sesuai dengan ketentuan, penerimaan persyaratan dukungan bagi bakal calon perseorangan hanya dibuka selama 5 hari. Pelaksanaannya di Sekretariat Kantor KPU Kubar, Jalan Komplek Perkatoran Kubar di Sendawar,” ungkap Hanye.

Adapun persyaratan dukungan yang dimaksud, dengan jumlah batas minimum sebanyak 114.872 DPT X 10% = 11.487,2 dibulatkan = 11.488 jiwa yang tersebar lebih dari 50% Kecamatan atau paling sedikit 9 Kecamatan diwilayah Kabupaten Kubar.

Adapun untuk waktu penyerahan dukumen persyaratan hari pertama hingga sebelum masa hari berakhirnya, dibuka sejak pukul 08.00 hingga 16.00 Wita. Kemudian pada hari terakhir dibuka sejak pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 Wita.

“Dokumen dukungan yang diserahkan berupa, Formulir model B.1 KWK perseorangan satu rangkap. Formulir model B.1.1 KWK perseorangan tiga rangkap, asli dan salinannya. Kemudian formulir model B.2 KWK perseorangan satu rangkap asli,” jelasnya.

Selain itu KPU juga meminta bakal calon untuk menyiapkan dokumen dukungan berbentuk hardcopy disusun berdasarkan Kampung/Kelurahan dalam Kecamatan, kemudian softcopy di imput melalui aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

“Untuk memenuhi kebutuhan informasi dan pengoperasian aplikasi Silon, agar bakal pasangan calon perseorangan dapat menyerahkan mandat nama Liaison Officer (LO) dan nama operator Silon pada 18 Desember 2019 hingga 5 Januari 2020 mendatang,” jelasnya.

Lanjut Hanye, untuk penjelasan lebih lanjut, dapat melakukan konsultasi ke Help Desk Silon KPU Kubar setiap hari kerja sejak Senin sampai dengan Jumat, pada pukul 08.00 hingga 16.00 Wita, melalui contact person, Ropinda Hasibuan tlp/hp 0812 1695 597, atau menghubungi Altarita Yossiana tlp/hp 0821 4927 9919.

Hanye menambahkan, sesuai dengan kententuan UU No 10 Tahun 2016, dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), ada dua jalur pencalonan. Yakni perseorangan dan pencalonan melalui partai politik atau gabungan partai politik.

Penulis  : Alfian

Editor    : Redaksi

Loading

Bagikan: