Satgas DPMPD Kaltim Terus Awasi Dana Desa

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pengelolaan Dana Desa (DD) masih terdapat berbagai penyimpangan. Meskipun tidak mencapai satu persen dari Desa yang ada. Namun, jika dibiarkan, maka penyimpangan dana desa bisa terus bertambah.

Oleh sebab itu, pengawasan DD diwilayah kabupaten/kota se Kalimantan Timur (Kaltim) akan dimaksimalkan, guna menghindari penyelewangan anggaran tersebut. Terlebih sudah ada kesepakatan antara Kapolri, Mendagri dan Kemendes, dimana jajaran kepolisian diikutsertakan dalam pengawasannya.

Hal itu dipertagas Kepala DPMPD Provinsi Kaltim Moh Jauhar Effendi, saat ditemui swarakaltim.com di ruang kerjanya Senin (3/2) kemarin. Dengan tegas ia menyebut,  pengawasan penggunaan DD di Kaltim akan dimaksimalkan untuk menghindari penyalahguna anggaran DD seperti yang sudah sudah.

Satgas DPMPD Kaltim Terus Awasi Dana Desa

“Makin banyak yang terlibat, menjadikan faktor peringatan untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana desa. Meskipun sejumlah kabupaten/kota menerima dana desa tidak jauh lebih besar dari alokasi anggaran yang bersumber APBD Kabupaten/kota, namun tetap saja rawan, karena uang negara,” jelasnya.

Sebagai penunjang pengawasan DD diwilayah kabupaten/kota. Pemprov Kaltim telah membentuk Satgas Dana Desa yang terdiri dari Polda, Kejaksaan Tinggi, BPKP, Inspektorat, BPKAD dan DPMPD. Satgas ini berperan dalam pengawasan penggunaan DD agar sesuai dengan peruntukannya.

Tindaklanjutnya, Jauhar mengaku, pernah diundang Kapolda Kaltim menjadi pembicara untuk memberi pembekalan terkait kebijakan dana desa bagi Kabag Binmas Polda Kaltim, Kanit Binmas Polsek se-Kaltim, dan Bhabinkamtibmas. Lanjutnya, saat itu kegiatan juga dihadiri Dirbinmas Polda Kaltim.

Selain itu, DPMPD Kaltim berfungsi sebagai bidang pengawasan, pengendalian pembinaan, peran provinsi tidak langsung ke desa, namun ke pemerintah kabupaten/kota, melalui rakor, monitoring dan evaluasi.

“Dari kegiatan ini kita diskusi guna menyelesaikan setiap masalah yang ada desa setempat. Sebab dana desa tidak langsung dicairkan begitu saja. Prosedurnya diawali  penetapan Perbub tentang rinciannya per’desa di setiap kabupaten. Kemudian menjadi dasar menetapkan APBDes setiap desa,” tuturnya.

Disisi lain, ia mengemukakan mulai tahun 2020 ini, pemerintah pusat tidak lagi mentransfer dana desa ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten/Kota, tapi dari Rekening Kas Umun Negara (RKUN) langsung masuk ke Rekening Kas Desa.

“Ini perubahan yang sangat luar biasa. Oleh karenanya, kita minta para pendamping desa benar-benar mendampingi desa dan kelurahan dalam pengelolaan anggara. Jangan sampai setelah ditransfer tidak bisa memonitornya,” pintan Jauhar.

Secara rinci Jauhar menerangkan, dari 841 desa yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di Kaltim, rata-rata mendapat alokasi anggaran DD sebesar Rp 1 miliar. Jumlahnya variatif sesuai dengan jumlah penduduk dan luas wilayahnya. Juga termasuk jumlah data penduduk miskin dan indeks kesulitan geografis wilayah.

“Pagu anggaran DD tahun 2019 untuk 841 desa di Kaltim sebesar Rp.870,11 miliar. Untuk tahun 2020 naik menjadi Rp.908,97 miliar atau naik sebesar Rp.38,85 miliar (4,47 persen). Sedangkan jumlah dana per desa di tahun 2019 sebesar Rp.1,034 miliar. Sementara tahun ini rata-rata per desa menerima dana sekitar Rp.1,080 miliar,” rinci Jauhar.

Sambung dia, ini menunjukan besaran alokasi dan kampungnya jauh lebih besar dari dana desa yang rata-rata Rp1 miliar menyesuaikan jumlah penduduk dan jumlah penduduk miskin, serta letak geografis desa mapun kampung.

“Tahun 2020 ini, prioritas penggunaan dana desa masih difokuskan untuk 2 (dua) sektor, yakni pembangunan dan sektor pemberdayaan masyarakat. Untuk sektor pemberdayaan masyarakat dititik beratkan kepada pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM), sebab ini investasi jangka panjang,” pungkasnya. (AI)

Penulis : Kontributor

Editor    : Redaksi (SK)

Loading

Bagikan: