KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Seorang karyawan toko milik PT Indomarco berinisial AM (23) warga Kampung Ngenyan, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, diduga menggelapkan uang senilai Rp 79 juta lebih.
Modus pelaku mengubah nota pembayaran, antara di toko tempat penjualan dengan nota baru yang diserahkan ke perusahaan tempatnya bekerja. Namun aksinya itu dikatahui setelah di audit tim keuangan PT Indomarco yang langsung melaporkan pelaku ke Polres Kubar.
“Menurut pengakuan pelaku, uang hasil penggelapan digunakan untuk berpoya poya dan berjudi. Selain menahan tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa nota-nota dan 1 unit mobil boks,” ungkap Kapolres Kubar AKBP Roy Satya dalam gelar press release, Selasa (4/2/2020).
Kata Polres, pelaku mengakui uang hasil penjualan rata-rata disetornya ke kasir hanya 50 persen, kemudian sisanya diambil. Namun aksinya itu tak berlangsung lama setelah pihak perusahaan melaporkannya ke Satreskrim Polres Kubar.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah kita amankan dan dikenakan pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Polres.
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi