:Siswadi Sebut Pemkot Wajib Bongkar Jika Langgar Aturan, Pihak Midtown Bersikukuh Dapat Rekomendasi.
SAMARINDA, Swarakaltim.com – DPRD Kota Samarinda, kembali menerima aksi mahasiswa yang tergabung di dalam Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim di ruang rapat kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu (4/3/2020) kemarin.
Gerakan FAM Kaltim ini dimulai dari depan Hotel Midtown Samarinda, kemudian dilanjut orasi depan kantor DPRD Kota Samarinda. Dalam orasi ini Ketua FAM Kaltim Nazar mengatakan dalam rangka penertiban bangunan trotoar di sekitar Hotel Midtown yang telah melanggar Undang – Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Dalam hal ini ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki yakni ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda 24 juta rupiah, di tuang dalam Pasal 274 ayat 2 UU LLAJ, serta pidana paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah dan tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 UU LLAJ,” tambahnya.
Menurutnya aksi mereka ini agar pihak perusahaan taat hukum serta peraturan yang berlaku.
“Kami lihat pihak management Midtown tidak membenahi, walaupun pihak DPRD Kota Samarinda telah melakukan penyidakan di lokasi,” imbuhnya.
Menanggapi aduan pihak FAM Kaltim ini, Ketua DPRD Kota Samarinda menjelaskan sebelumnya kedatangan Aksi Mahasiswa terkait bangunan di atas bahu badan jalan dan trotoar di Hotel Midtwon Samarinda, pihak DPRD Kota Samarinda sudah melakukan objek yang sama.
“Saya sudah membaca dan mendalami, dan DPRD sepakat untuk menindaklanjuti aspirasi mahasiswa, namun saat ini kami sedang menjalani reses dan berakhir pada tanggal 7 Maret mendatang, dan setelah reses saya akan memanggil pihak intansi terkait serta pihak management Hotel Midtown Samarinda untuk menclearkan masalah ini,” lanjutnya.
Ditegaskannya jika memang pembangunan tersebut melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, serta Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan, maka dari pihak DPRD meminta ke Pemerintah kota (pemkot) Samarinda melalui instansi terkaitnya untuk membongkar bangunan tersebut.
“Apapun alasannya, tanah itu adalah tanah eksekutif, kita meminta pihak eksekutif untuk menjalankan hal tersebut, jika tidak mau kita laporin biar pihak aparat yang bergerak karena masuk tindak pidana dan karena menyalahi aturan,” tegasnya.
“Sewaktu sidak bahwa bangunan itu untuk hal – hal tertentu, kalau hal tertentu tidak usah dibangun, dan bisa menggunakan rekayasa lalu lintas atau yang lainnya,” tegasnya lagi.
Terpisah, pihak Hotel Midtown melalui Publik Relation Zumy mengatakan bahwa sebelumnya mereka sudah mendapatkan surat aksi mahasiswa tersebut. Dan saat ini pihak Hotel Midtown sudah mendapatkan rekomendasi/izin dari beberapa instansi pemerintah terkait.
“Bisa di cek ke semua intansi terkait tentang rekomendasi pembangunan di trotoar tersebut,” lanjutnya.
“Kami tidak akan berani membangun jika tidak ada rekomendasi oleh pihak instansi terkait (Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda), lagi pula hal ini tidak menggangu yang dimaksud oleh pihak FAM Kaltim,” imbuhnya.
Zumy mengatakan akan hadir jika dipanggil oleh pihak DPRD Kota Samarinda untuk klarifikasi soal ini. “Kami siap untuk pertemuan dengan pihak dinasnya, dan yang jelas izin kami clear di instansi terkait,” pungkasnya. (AI)