Postingan Wanda Wan di Facebook Terancam 6 Tahun Penjara

Postingan Wanda Wan di Facobook Berujung 6 Tahun Penjara

KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Akibat lecehkan institusi Polri melalui akun media sosial Facebook, seorang pria di Kabupaten Kutai Barat, akhirnya menyandang status tersangka dengan sanggahan UU ITE akibat postingannya sendiri di facebook pada Rabu 14 April 2020.

Pria tersebut bernama Junaidi Triswanda dengan akun facebook pribadinya Wanda Wan, memposting kata-kata pelecehan terhadap Kepolisian Polres Kubar yang saat itu melaksanakan patroli dalam pencegahan Covid-19 diwilayah ini.

Wanda Wan menilai pihak kepolisian seenaknya saja dengan membubarkan perkumpulan tongkorngannya dan kala itu sedang berkumpul disebuah lokasi. Sehingga ia memposting dengan kata seperti ini di facebook pada pukul 16.45 Wita, (Bangsadt Polisi Sialan, Main Hambur-Hambur Ajh Orang Santay, Bikin Anggota Asing Tepisau Bahau Ente).

Sehari setelah postingannya itu beredar di facebook, pelaku berhasil diamankan Tim Cyber Satreskrim Polres Kubar saat melakukan patroli media sosial pada 15 April kemarin, sekira pukul 11.00 Wita, di kediamannya yang berlamat di Kampung Baloq Asa, Barong Tonkok.

”Pelaku kita amankan dirumahnya karena terbukti menghina isntitusi Polri khususnya Polres Kubar,” ungkap Kapolres Kubar AKBP Roy Satya didampingi Kasat Reskrim Iptu Iswan, dalam keterangan persnya Jumat (17/4/2020).

Berkaca dari kasus pelanggaran tersebut, mantan Kapolres PPU ini menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kubar dan Mahakam Ulu, untuk bijak dalam bermedia sosial agar tidak melanggar terhadap UU ITE.

“Kepada masyarakat umumnya para netizen, agar berhati-hati dalam memposting lewat media sosial. Saya ingatkan lagi kepada para netizen, agar menyaring kata-kata maupun fitur gambar sebelum memposting ke media sosial,” tegas AKBP Roy.

Adapun barang bukti berhasil diamankan Satreskrim Polres Kubar, yaitu 1 unit hp Android merk Oppo seri A3S warna merah lengkap dengan kartu SIM seluler miliknya dan akun Facebook Wanda Wan dengan ID: 085251917883 yang di Screenshoot kemudian di print.

Untuk mempertanggungjawab perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletronik, dengan ancaman pidana kurungan penjara 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar rupiah.

Penulis : Alfian

Edtiro   : Redaksi (SK)

Loading

Bagikan: