UN Ditiadakan, Inilah Petunjuk Kelulusan

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Lantaran wabah Covid-19 yang terus meluas di Indonesia, Pemerintah memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) seperti ditegaskan Presiden RI Joko Widodo dalam rapat terbatas dengan pembahasan UN belum lama ini melalui video conference.

“Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan UN Tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai tahun 2021,” kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman melalui keterangan tertulisnya.

Fadjroel menerangkan peniadaan UN merupakan salah satu penerapan kebijakan social distancing dan physical distancing guna mencegah penyebaran virus corona.

“UN ditiadakan untuk tingkat SMA atau setingkat Madrasah Aliyah, SMP atau setingkat Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur Anwar Sanusi menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona dengan menghindari aktivitas berkumpul di sekolah. Di samping itu pula, agar orang tua menunggu info resmi dari pihak sekolah serta mendampingi anaknya dalam aktivitas belajar di rumah.

“Masih menunggu edaran selanjutnya dari kementerian dan BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan). Orangtua diharap menunggu info resmi dari sekolah,” lanjutnya.

Dikatakannya sudah ada fasilitas kelas belajar online. “Kalau di daerah jauh di sana, jaringan tidak mendukung, maka bisa belajar di rumah dengan materi yang telah disiapkan,” terangnya.

Diketahui bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Surat edaran sebanyak 3 lembar itu menegaskan tidak ada Ujian Nasional 2020, ketentuan dan syarat kelulusan serta masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Berikut ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Pertama Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.

Kedua Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Ketiga Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Keempat Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.

Kemudian Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:

Untuk Sekolah Dasar
Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
 
Untuk SMP dan SMA/sederajat
Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
 
Untuk SMK
Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Sedangkan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan Anwar Sanusi menerangkan bahwa dana tersebut dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemik Covid-19.

“Bahan keperluannya dalam pencegahan virus Covid-19 seperti alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan dan masker bagi warga sekolah serta membiayai pembelajaran daring/jarak jauh,” tukasnya. (adv/hms/AI)

Loading

Bagikan: