SAMARINDA, Swarakaltim.com – Bawaslu Kota Samarinda mengapreasi gerak cepat Dinas Perhubungan Samarinda dalam menertibkan stiker bakal calon Pilkada yang marak ditempel di kaca angkutan kota (angkot) dengan menyurati pengusaha angkot, namun hingga saat ini stiker tersebut masih marak.
“Kita sudah menyurati Dishub agar angkot harus steril kampanye bakal calon Pilkada karena memang jelas ini dilarang. Dishub pun sudah menyurati pengusaha angkot,” ungkap ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin, Kamis (7/5/2020).
Muin berharap agar Dishub bisa kembali melakukan langkah efektif sehingga persoalan tidak berlarut-larut walaupun Dishub sebelumnya sudah menyurati pengusaha angkot namun masih saja marak di angkot.
Dikatakan Muin alasan pihaknya tak langsung menertibkan karena pihaknya tidak berwenang seiring belum dimulainya tahapan Pilkada 2020.
“Jadi kami berikan kewenangan kepada Dishub untuk menindak,” tegas Muin.
Apalagi, kata Muin, peraturan Dishub pun tak diperbolehkan ada stiker kampanye di kaca angkot.
Ditegaskan Muin stiker sampai menutup kaca belakang penuh dengan foto bakal calon itu dilarang.
Sebelumnya, Bawaslu Samarinda mengirim surat ke Dishub tertanggal 19 Maret 2020 dengan nomor surat : 024/K. Bawaslu-Prov.KI 10/PM.00.02/3/2020 perihal penertiban stiker one way bakal calon wali kota dan wakil dibeberapa angkutan kota Samarinda.
Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti Dishub dengan menyurati para pengusaha jasa angkutan kota, pengusaha angkutan sewa khusus dan htaksi argometer untuk mencopot stiker-stiker tersebut.
Adapun dasar hukum penertiban tersebut, yakni PP nomor 55/2012 tentang kendaraan. Selain itu, SK Mentri Perhubungan nomor KM.439/U/Phb-76 tahun 1976 tentang penggunaan kaca pada kendaraan bermotor. (AI)